WAWANCARA

Laurens Bahang Dama: Macet Terus, Digratiskan Saja Tarif Tol Dalam Kota Jakarta

Selasa, 03 Desember 2013, 09:52 WIB
Laurens Bahang Dama: Macet Terus, Digratiskan Saja Tarif Tol Dalam Kota Jakarta
Laurens Bahang Dama
rmol news logo Mulai 6 Desember 2013, tarif tol dalam kota Jakarta (Cawang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok) kembali akan dinaikkan sebesar 10 persen. Padahal, kemacetan di jalan tol ibukota kian parah.

Rincian  kenaikannya; golongan I naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.000, golongan II dari Rp 8.500 menjadi Rp 10.000, golongan III dari Rp 11.500 menjadi Rp 13.000, golongan IV dari Rp 14.000 menjadi Rp 16.000 dan golongan V dari Rp 17.000 menjadi Rp 19.000.

Kenaikan tarif tol beruntun dalam dua bulan ini dipertanyakan Komisi V DPR.

Memang kenaikan tarif tol pada 11 Oktober 2013 lalu itu, bukan termasuk di ruas jalan tol dalam kota Jakarta. Melainkan beberapa ruas jalan tol di Jawa dan Sumatera.
Di antaranya; Jagorawi; Jakarta-Tangerang; Cikampek-Padalarang (Cipularang); Padalarang-Cileunyi; Palimanan-Kanci (Cirebon); Semarang Seksi A,B,dan C; Surabaya-Gempol; dan Belawan-Medan-Tanjung Morawa.

Begitu juga jalan tol yang dioperasikan oleh JLJ (anak perusahaan Jasa Marga) juga mengalami penyesuaian tarif yaitu, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Ulujami-Cilincing) dan Serpong-Ulujami.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPR Laurens Bahang Dama heran, mengapa kenaikan tarif tol tidak dibikin serentak di semua ruas jalan. Apa tujuannya agar tidak ada reaksi masyarakat secara berlebihan.

‘’Rakyat tetap kecewa dengan kenaikan ini. Kebijakan ini tidak benar,’’ tegas Laurens Bahang Dama kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kenapa Anda bilang tidak benar?
Kebijakan kenaikan tarif tol itu tidak benar. Seharusnya tarif tol dalam kota itu mengalami penurunan, bahkan digratiskan saja. Sebab, semakin hari pelayanannya juga semakin menurun. Jalan tol macet terus. Antrean kendaraan untuk masuk ke gerbang tol saja begitu sesak. Apalagi di jalan tolnya, ampun-ampun deh.

Komisi V DPR selalu cuap-cuap begitu tarif tol dinaikkan, tapi tindakannya belum terlihat, ini bagaimana?
  Kami segera mengadakan rapat dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU)untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan. Sebab, selama ini setiap dua tahun sekali tarif tol naik seenaknya.

Kapan persisnya rapat dengan Menteri PU akan digelar?
9 Desember mendatang sudah dijadwalkan rapat dengan Kementerian PU. Antara lain agendanya untuk membahas rencana perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Sebab, yang memayungi kenaikan tarif tol adalah  undang-undang tersebut.

Memang bisa direvisi secepatnya?
Kami akan merevisi secepatnya. Sebab DPR juga menargetkan untuk menyelesaikan revisi undang-undang ini sebelum masa bakti selesai. Kami yakin sanggup menyelesaikan undang-undang itu pada waktunya.

Apa yang dibahas dalam revisi undang-undang tersebut?
Kami sedang membahas undang-undang tentang jalan. Salah satu ketentuan yang rencananya akan kami tambahkan adalah kenaikan tarif tol harus dengan persetujuan DPR.

Revisi undang-undang itu sudah dilakukan sebelum maraknya protes masyarakat terkait kenaikan tarif tol.  
 
Kapan mulai dibahas revisi itu?
Sudah cukup lama kok. Pertengahan tahun ini. Revisi undang-undang itu salah satu prioritas. Diharapkan dapat diselesaikan DPR bersama pemerintah sebelum berakhir masa bakti 2014.

Apa ketentuan menaikkan tarif tol setiap dua tahun sekali itu akan dihapus?
Saya belum tahu. Tapi kemungkinan sih tidak. Karena kan harus diperhatikan juga kebutuhan pengelola tol yang selalu meningkat. Yang kami lakukan menjamin agar masyarakat tidak dirugikan dengan kenaikan tarif yang dilakukan.

Bagaimana caranya?
Kenaikan tarif tol nantinya perlu persetujuan DPR. Kalau fasilitas jalan tol masih kurang, tentu kami tidak setuju dilakukan kenaikan tarif tol.
 
Berarti tetap saja bisa naik?
Memang. Tapi dengan adanya ketentuan ini, DPR bisa memberikan syarat-syarat tertentu sebelum pengelola menaikkan tarif. Kalau tidak dipenuhi, tentu kenaikan tidak akan kita setujui. 

Apa saja itu syaratnya?
Kriteria penilaiannya belum ditetapkan. Tapi terutama sebelum menaikkan tarif, pengelola harus memperhatikan kebutuhan masyarakat selaku konsumen. Misalnya, pengelola jalan tol harus memiliki cara untuk mengurai kemacetan.

Kita semua kan bayar tol untuk menikmati jalan bebas hambatan, bukannya bermacet-macet ria. Lalu juga kondisi jalannya harus bagus, dan lain sebagainya.

Mengapa baru sekarang direvisi?
Saya kurang tahu juga. Saya di Komisi V ini belum lama. Tapi secara pribadi saya sih ingin secepatnya bisa direvisi. Makanya saya sudah meminta kepada teman-teman di komisi agar pembahasannya dipercepat.

Komisi V DPR tidak tutup mata kok terkait kritikan publik atas aturan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali. Kami sadar syarat standar pelayanan minimal jalan tol sama sekali tidak diatur dalam undang-undang itu, tapi dalam sebuah Peraturan Menteri PU. Ini yang akan kita soroti secara serius.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA