Apabila ada aliran dana kepada salah satu peserta konvensi, Ali Masykur Musa (AMM) atau kepada Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), maka Komite Konvensi tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi didiskualifikasi sebagai peserta konvensi.
Demikian disampaikan Koordinator Bidang Penegakan Kode Etik Komite Konvensi Capres Partai Demokrat, Humphrey Djemat kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
“Bila menerima dana berarti telah melanggar pakta integritas yang telah disepakati, seperti tertuang dalam Kode Etik Konvensi Capres Partai Demokrat,’’ papar Humphrey Djemat.
Berikut kutipan selengkapnya;Pasal apa yang dilanggar itu?Salah satu pasal di Kode Etik Konvensi Capres Partai Demokrat menyebutkan; selama keikutsertaan sebagai peserta Konvensi, peserta konvensi akan menjalankan etika politik Partai Demokrat yang bersih, cerdas, dan santun.
Dari mana Komite mengetahui adanya kasus itu?Komite Konvensi mendapatkan informasi adanya kaitan AMM dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ferry Setiawan.
Apa informasinya itu?24 September 2013, Apriyadi melaporkan Ferry Setiawan kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang sehubungan dengan investasi Apriyadi kepada PT Inti Sejahtera yang diakui milik Ferry Setiawan dalam rangka kerja sama dengan PT PLN Batubara, yang kemudian diketahui ternyata transaksi tersebut adalah fiktif.
18 Oktober 2013, polisi menangkap Ferry Setiawan yang menjabat sebagai Bendahara ISNU dan Rizki Rachmad Agung Basuki yang menjabat sebagai Wakil Bendahara ISNU, yang diduga memalsukan dokumen pengiriman batubara.
Setelah penyidik memeriksa salah satu saksi, Erwin Hendrawin, diketahui bahwa dana investasi yang diberikan Apriyadi diduga dialirkan kepada AMM yang menjabat sebagai Ketua ISNU sebesar Rp 18 miliar.
Setelah mendapat informasi itu, apa yang dilakukan Komite Konvensi?Kami telah melakukan rapat dan mengambil sikap untuk menanyakan permasalahan kasus tersebut kepada Kapolda Metro Jaya. Setelah itu memanggil AMM untuk meminta klarifikasinya.
Apa sudah ditanyakan kepada Polda Metro Jaya?Sudah. Ketua Komite Konvensi, Maftuh Basyuni, yang didampingi saya telah melakukan pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya yang didampingi jajaran direktur umum dan direktur khusus.
Informasi apa yang didapatkan?Kami mendapatkan penjelasan yang sangat lengkap mengenai kasus dugaan penipuan yang melibatkan Ferry Setiawan dalam kaitannya dengan keterlibatan AMM.
Pada dasarnya proses penyidikan masih berjalan terus dan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan keterlibatan AMM.
Apa polisi sudah minta keterangan AMM?Kapolda menyatakan memang benar AMM pernah mendatanginya dan menjelaskan bahwa dirinya tidak ada kaitan dengan kasus Ferry Setiawan. Selanjutnya Penyidik masih menunggu laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengenai aliran dana itu.
Kalau Komite Konvensi sudah minta klarifikasi AMM?Sudah. Setelah mendapatkan penjelasan dari Kapolda, Komite Konvensi mengundang AMM untuk memberikan klarifikasinya.
Pada saat pertemuan tersebut AMM menjelaskan bahwa dirinya tidak terkait sama sekali dengan perbuatan yang dilakukan oleh Ferry Setiawan, walaupun diakuinya Ferry Setiawan adalah bendahara ISNU dan AMM sebagai ketua umumnya.
Apa itu saja yang disampaikan AAM?AMM berucap, Insya Allah tidak ada aliran dana yang diterima dari Ferry Setiawan’. Dirinya merasa clean dan percaya diri bahwa hasil laporan PPATK nanti tidak akan ada aliran dana kepada dirinya maupun kepada ISNU.
Namun AMM mengakui bahwa setelah Ferry Setiawan ditangkap, dia langsung menemui Kapolda dan Kapolri Jenderal Sutarman untuk mengklarifikasi masalahnya.
Bagaimana kalau ada dugaan kongkalikong?Kami sudah tanyakan kepada AMM, apakah pernah meminta kepada auditor BPK yang melakukan audit di Lembaga Kepolisian meminta tolong untuk mengamankan kasus Ferry Setiawan di Polda Metro Jaya. Secara tegas AMM menyatakan hal tersebut tidak dilakukan olehnya.
Mungkinkah peserta konvensi menuntut Komite Konvensi?Tidak mungkin. Sebab, dalam pakta integritas yang tertuang dalam Kode Etik Konvensi Capres Partai Demokrat, semua peserta konvensi menyatakan, bersedia diberi sanksi oleh Komite Konvensi bila melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik ini. Mereka tidak akan menuntut siapapun, termasuk melalui jalur hukum sampai kapanpun. Bahkan mereka juga menyatakan, atas pertimbangan tertentu mereka mengundurkan diri dari penyelenggaraan konvensi disertai dengan alasan obyektif dan rasional. ***
BERITA TERKAIT: