Namun, karena kebijakan strategis di BI selalu dirumuskan dan diputuskan secara kolektif kolegial oleh Dewan Gubernur BI, Bambang tetap berpandangan bahwa semua anggota Dewan Gubernur BI saat itu harus bertanggungjawab.
"Maka, tidak adil jika dugaan korupsi dalam pemberian FPJP kepada Bank Century, serta penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, hanya dialamatkan kepada Budi Mulia dan Siti Fadjriah. Harap diingat bahwa yang memiliki wewenang memberian FPJP menurut sistem penetapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) adalah para anggota Dewan Gubernur BI," ujar Bambang, Jumat malam (15/11).
Dalam kasus FPJP untuk Bank Century, perubahan Peraturan BI Nomor 10/26/2008 tentang Syarat Mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dibahas dalam rapat Dewan Gubernur yang dipimpin Gubernur BI saat itu, Boediono. "Perubahan PBI itu jelas sebagai keputusan kolektif kolegial," ungkap anggota Komisi III DPR ini.
Karena itu menurutnya, pemeriksaan dan penahanan Budi Mulya hanya jalan pembuka bagi KPK untuk meminta pertanggungjawaban Gubernur BI dan anggota Dewan Gubernur BI lainnya.
"Saya ingat bahwa pimpinan KPK pernah menyatakan semua anggota Dewan Gubernur BI, termasuk Boediono, bisa dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan Pemberian FPJP Bank Century. Jadi, kita tunggu saja dan beri kesempatan kepada KPK untuk memeriksa semua anggota Dewan Gubernur BI saat itu," demikian Bamsoet, sapaan akrab Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar tersebut.
[zul]
BERITA TERKAIT: