Perusak Ruang Sidang MK Harus Dipidana!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 15 November 2013, 06:36 WIB
Perusak Ruang Sidang MK Harus Dipidana<i>!</i>
aboe bakar al habsy/net
rmol news logo . Tindakan anarkis di Mahkamah Konstitusi (MK) pasti akan dihubungkan dengan prahara yang terjadi di lembaga ini beberapa waktu yang lalu.

Mengamuknya sekelompok orang di ruang sidang MK saat pembacaan putusan Pilkada Maluku pasti akan dilihat sebagai kondisi telah lunturnya wibawa MK. Karena sebelum tertangkapnya Ketua MK dalam kasus suao, kejadian serupa belum pernah terjadi.

"Namun hal ini tidak dapat dibiarkan, supremasi hukum harus ditegakkan. Kekecewaan atas putusan yang dibuat oleh pengadilan tidak boleh dilampiaskan dengan cara yang brutal seperti itu," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsy, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 15/11).

Siapapun yang membawa perkara ke MK, tegas Aboe Bakar, seharusnya telah menyiapkan mental, dan harus bisa terima putusan, baik menang ataupun kalah. Aboe Bakar pun mendesak agar aparat keamanan tidak diam, sebab bila dibiarkan, tindakan anarkis tersebut akan menjadi preseden buruk untuk dunia peradilan Indonesia.

"Apa yang mereka lakukan adalah bentuk contempt of court, sehingga harus diproses secara pidana. Bila tidak, pihak lain yang kalah akan melakuman hal yang serupa," demikian Aboe Bakar. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA