"Apa yang dikatakan KPK itu salah. KPK menyita uang Rp 1 M di markas PPI, jalan Teluk Langsa. Saya bisa membuktikan ucapan saya," ujar Jurubicara PPI Tri Dianto kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 14/11) menanggapi pernyataan Johan Budi.
Tri Dianto menjelaskan, Anas sebelumnya tinggal di rumah yang berada di Jalan Teluk Langsa. Tapi rumah itu kemudian diwakafkan kepada ormas PPI. Karena itu, sekitar 3-4 bulan lalu, Anas pindah ke rumah yang beralamat di Jalan Selat Makasar. Bagian belakang kedua rumah tersebut bersambung.
"Itu ditemukan di kamar Anas sewaktu belum pindah. Kamar Anas ini sudah tiga bulan saya tempatin. Jadi uang itu ditemukan di markas PPI. Di Jalan Teluk Makassar tidak ditemukan apa-apa," ungkapnya.
Makanya, setelah penggeledahan pada Selasa sore lalu, Tri Dianto mengultimatum KPK agar dalam 2 x 24 jam mengembalikan uang tersebut. Kalau tidak, Tri Dianto akan mendatangi lembaga anti rasuah itu.
"Saya ke KPK besok pagi. Karena 2 X 24 jam itu kan jatuhnya Kamis sore. Tidak mungkin sore saya ke KPK. Kalau tidak dikembalikan juga, saya akan menempuh cara lain. Kita lihat nanti," demikian Tri Dianto, mantan Ketua Umum DPC Partai Demokrat Cilacap ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: