Dari tempat ini, ditangkap dua tersangka atas nama Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Abun pada 2 November lalu.
"Dua orang berada dalam satu lokasi, dia yang operasikan seluruh perjudian itu," kata Direktur Dit Tipideksus Brigjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/11).
Arief Dia menjelaskan, modus yang digunakan sindikat judi online ini dengan cara mendompleng siaran pertandingan sepak bola yang ditayangkan langsung oleh stasiun tv swasta nasional, kemudian siaran itu di-
relay tanpa sepengetahuan stasiun tv.
Siaran sepakbola lalu disiarkan lagi dengan
live streaming di situs judi online tersebut yang kemudian dijadikan bahan taruhan bagi para petaruh.
"Untuk keperluan internet ini, Ahok dan Abun menghabiskan Rp 52 juta per bulan berlangganan internet. Keduanya telah menjalankan bisnis haram ini sejak 2008," jelas Arief.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mendapati beberapa unit komputer, alat receiver satelit,
decoder, serta
server komputer. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap komputer-komputer itu untuk membongkar data didalamnya.
Menurut Arief, pemeriksaan data akan menunjukkan omset yang dihasilkan dari sindikat judi online ini, serta ke mana saja aliran dananya.
"Harus dibuka datanya, ada 15 komputer, satu unitnya dengan
hardisk 500
gigabyte. Sehingga, ada 7,5
terabyte yang harus kami periksa," katanya.
Dia menambahkan, kini penyidik masih memburu satu tersangka yang buron. Tersangka berinisial I berhasil melarikan diri saat aksi penggerebekan.
[wid]
BERITA TERKAIT: