
Uang Rp 1 miliar yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, bukan milik Anas Urbaningrum.
"Itu uang milik PPI," kata Jurubicara PPI Ma'mun Murod Al-Barbasy dalam konferensi pers di Jakarta yang disiarkan salah satu stasiun televisi nasional, Selasa (12/11).
Mamun mengatakan uang yang disita tersebut merupakan uang operasional untuk diskusi mingguan yang biasa dilakukan PPI.
"Itu juga untuk acara-acara (pembentukan kepengurusan) di daerah," imbuhnya.
Karena tak terkait kasus Hambalang, Mamun pun mempertanyakan penyitaan yang dilakukan KPK itu.
"Saya mohon dikembalikan," demikian Mamun.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: