Ketua Komisi I: Regulasi Penyadapan Adalah Perlindungan Hak Warga Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 01 November 2013, 10:05 WIB
Ketua Komisi I: Regulasi Penyadapan Adalah Perlindungan Hak Warga Negara
Mahfudz Siddiq/net
rmol news logo Penyadapan adalah bagian dari kegiatan intelijen untuk mengumpulkan data dan informasi. penyadapan bisa dilakukan secara acak atau sasaran tertentu. Obyeknya bisa perorangan ataupun institusi.

"Pelaku penyadapan dalam prakteknya tidak hanya dilakukan oleh negara melalui aktor-aktor institusi keamanannya. Tapi bisa dilakukan swasta. #sadap," ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dalam aku twittwrnya, @MahfudzSiddiq sesaat lalu, Jumat (1/11).

Jelas Mahfudz, pihak pebisnis, media dan jasa pengamanan swasta juga berhak dan bisa lakukan tindakan penyadapan. Ini dimungkinkan karena tersedianya sarana teknologi penyadapan yang bahkan bisa didapatkan di pasar bebas.

Menurutnya, secara domestik, setiap negara punya regulasi tentang penyadapan. Untuk mengatur agar terhindar dari penyalahgunaan. Dan secara internasional juga ada konvensi yang mengatur hal-hal terkait penyadapan.

"Perspektif regulasi tentang penyadapan adalah otorisasi penyadapan dan perlindungan hak warga negara. #sadap," ungkap politisi PKS ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA