"Pelaku penyadapan dalam prakteknya tidak hanya dilakukan oleh negara melalui aktor-aktor institusi keamanannya. Tapi bisa dilakukan swasta. #sadap," ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dalam aku twittwrnya,
@MahfudzSiddiq sesaat lalu, Jumat (1/11).
Jelas Mahfudz, pihak pebisnis, media dan jasa pengamanan swasta juga berhak dan bisa lakukan tindakan penyadapan. Ini dimungkinkan karena tersedianya sarana teknologi penyadapan yang bahkan bisa didapatkan di pasar bebas.
Menurutnya, secara domestik, setiap negara punya regulasi tentang penyadapan. Untuk mengatur agar terhindar dari penyalahgunaan. Dan secara internasional juga ada konvensi yang mengatur hal-hal terkait penyadapan.
"Perspektif regulasi tentang penyadapan adalah otorisasi penyadapan dan perlindungan hak warga negara. #sadap," ungkap politisi PKS ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: