Fasilitas Penyadapan AS Pelanggaran Etika Diplomatik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 30 Oktober 2013, 20:49 WIB
Fasilitas Penyadapan AS Pelanggaran Etika Diplomatik
Marty Natalegawa/net
rmol news logo Pemerintah Indonesia tidak dapat menerima keberadaaan fasilitas penyadapan di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, seperti yang diberitakan surat kabar terbitan Australia, Sydney Morning Herald.

"Indonesia mengajukan protes keras terhadap berita tentang keberadaan fasilitas penyadapan di Kedubes AS di Jakarta," ujar Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, Rabu (29/10).

Pernyataan ini menanggapi pemberitaan surat kabar harian Sydney Morning Herald pada tanggal 29 Oktober 2013 tentang keberadaan dan penggunaan fasilitas penyadapan di Kedutaan AS di Jakarta.

Menurut Marty, dia telah berbicara dengan perwakilan Kedutaan Besar AS di Jakarta untuk menuntut penjelasan resmi terhadap pemberitaan tersebut.

"Perlu ditegaskan bahwa jika terkonfirmasi, tindakan tersebut bukan saja merupakan pelanggaran keamanan, melainkan juga pelanggaran serius norma serta etika diplomatik dan tentunya tidak selaras dengan semangat hubungan persahabatan antar negara," ungkapnya.

Seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari Kedutaan Besar AS di Jakarta atas pemberitaan seputar fasilitas penyadapan itu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA