"Untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan sodari Azlaini Agus," kata Komisioner Ombudman, Budi Santoso bidang laporan/pengaduan di kantornya, Jakarta, Rabu (30/10).
Majelis kehormatan ini dibentuk atas keputusan rapat pleno yang dilakukan komisioner Ombudsman tanpa diikuti Azlaini dan satu anggota yang tengah bertugas. Majelis kehormatan dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Ombudsman.
"(Mejelis kehormatan) Efektif bekerja tanggal 1 November," terang Budi.
Lima orang yang menjadi majelis kehormatan adalah dua anggota Ombudsman, Petrus B Peduli dan H Hendra Nurtjahjo. Serta tiga orang dari ekseternal yakni Masdar Mas'udi, Harkristuti Harkrisnowo dan Zainal Arifin Mochtar.
"Majelis kehormatan bertugas maksimal 30 hari kerja," demikian Budi.
Diketahui, dugaan tindak pidana yang dilakukan Azlaini ialah penamparan. Penamparan itu terjadi ketika Azlaini berada di lintasan bandara saat akan menaiki bus yang mengantarkan ke pesawat. Diduga Azlaini kesal karena mendadak pihak maskapai mengumumkan penundaan keberangkatan ke Bandara Kuala Namu, Medan.
Pesawat nomor penerbangan GA 227 yang sedianya berangkat pukul 07.45 WIB ditunda hingga pukul 08.20 WIB. Menurut VP Corporate Communication Garuda Indonesia, Pujobroto, penundaan dilakukan karena pilot meminta informasi terkini terkait cuaca di sekitar Gunung Sinabung yang aktivitas vulkaniknya meningkat.
Azlaini secara terpisah membantah tudingan penamparan. Dia mengaku hanya membentak petugas yang dianggap tidak tanggap menjelaskan kepastian pemberangkatan pesawat.
[ysa]
BERITA TERKAIT: