"Usai reses, kami akan segera mengagendakan dalam rapat pleno internal Komisi III," kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, dalam keterangan Minggu malam (27/10).
Menurut Bambang, panggilan pada Denny ini sangat penting. Denny mengaku yang mengedarkan naskah Perpu MK yang telah ditanda-tangani Presiden namun ternyata isinya berbeda dengan naskah yang diundangkan Menkumham Amir Syamsudin.
"Denny dapat dianggap telah melakukan pelanggaran serius, yakni menyebarkan informasi palsu atau kabar bohong tentang lembaga tinggi negara, dalam hal ini MK dengan segala implikasinya," ucap Bambang.
Menurut Bambang, isi konsideran menimbang huruf b Perppu MK yang diedarkan Denny sangat fatal. Di dalamnya disebutkan Perppu itu diterbitkan "akibat kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi". Dalam Perppu yang diundangkan, kata-kata itu tidak ada. Artinya, Perppu versi Denny, selain menghina dan mendiskreditkan para hakim MK, juga menghina MK sebagai lembaga tinggi negara.
[ysa]
BERITA TERKAIT: