Komisi Hukum DPR Akan Panggil Denny Indrayana Usai Reses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 28 Oktober 2013, 06:58 WIB
Komisi Hukum DPR Akan Panggil Denny Indrayana Usai Reses
bambang soesatyo/net
rmol news logo . Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, akan segera dipanggil Komisi Hukum DPR. Hal ini terkait munculnya dua versi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Usai reses, kami akan segera mengagendakan dalam rapat pleno internal Komisi III," kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, dalam keterangan Minggu malam (27/10).

Menurut Bambang, panggilan pada Denny ini sangat penting. Denny mengaku yang mengedarkan naskah Perpu MK yang telah ditanda-tangani Presiden namun ternyata isinya berbeda dengan naskah yang diundangkan Menkumham Amir Syamsudin.

"Denny dapat dianggap telah melakukan pelanggaran serius, yakni menyebarkan informasi palsu atau kabar bohong tentang lembaga tinggi negara, dalam hal ini MK dengan segala implikasinya," ucap Bambang.

Menurut Bambang, isi konsideran menimbang huruf b Perppu MK yang diedarkan Denny sangat fatal. Di dalamnya disebutkan Perppu itu diterbitkan "akibat kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi". Dalam Perppu yang diundangkan, kata-kata itu tidak ada. Artinya, Perppu versi Denny, selain menghina dan mendiskreditkan para hakim MK, juga menghina MK sebagai lembaga tinggi negara. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA