"Jika tidak ada tindakan tegas, maka Presiden lah yang akan dituding oleh publik bermain patgulipat menerbitkan dua versi Perppu berbeda. Ini jelas dagelan konyol mengingat perbedaan redaksi dan makna yang sangat substansial," kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, beberapa saat lalu (Sabtu, 26/10).
Presiden SBY, lanjut Bambang, harus bertanggungjawab atas beredarnya dua versi Perppu yang membingungkan itu. Presiden juga harus segera menerbitkan manuver dan perilaku Denny yang meyimpang dan kontra produktif.
Salinan Perppu yang diedarkan Denny kepada wartawan pada point menimbang huruf b, berbunyi: "Bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan UUD, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan II atas UU No. 24/2003 tentang MK."
Sedangkan pada Perppu yang diundangkan Menhukham secara resmi, tidak terdapat kalimat "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi". Artinya, Perppu versi Denny yang menilai hakim-hakim MK saat ini diragukan integritas, kredibilitas dan terdapat kepribadian yang tercela, jelas tidak saja telah menghina dan mendiskreditkan para hakim MK, tetapi juga MK sebagai lembaga tinggi negara.
[ysa]
BERITA TERKAIT: