PERPPU MK DUA VERSI

Golkar: SBY Harus Tindak Denny Indrayana Bila Tak Mau Dituduh Ikut Lecehkan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 26 Oktober 2013, 12:35 WIB
Golkar: SBY Harus Tindak Denny Indrayana Bila Tak Mau Dituduh Ikut Lecehkan MK
DENNY INDRAYANA/NET
rmol news logo . Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana telah melakukan pelanggaran serius sebab mengedarkan naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penyelamatan MK yang telah ditandatangani Presiden SBY namun ternyata isinya berbeda dengan naskah yang diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsudin. Dengan demikian, Denny telah menyebarkan informasi palsu atau kabar bohong tentangg lembaga tinggi negara.

"Jika tidak ada tindakan tegas, maka Presiden lah yang akan dituding oleh publik bermain patgulipat menerbitkan dua versi Perppu berbeda. Ini jelas dagelan konyol mengingat perbedaan redaksi dan makna yang sangat substansial," kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, beberapa saat lalu (Sabtu, 26/10).

Presiden SBY, lanjut Bambang, harus bertanggungjawab atas beredarnya dua versi Perppu yang membingungkan itu. Presiden juga harus segera menerbitkan manuver dan perilaku Denny yang meyimpang dan kontra produktif.

Salinan Perppu yang diedarkan Denny kepada wartawan pada point menimbang huruf b, berbunyi: "Bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan UUD, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan II atas UU No. 24/2003 tentang MK."

Sedangkan pada Perppu yang diundangkan Menhukham secara resmi, tidak terdapat kalimat "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi". Artinya, Perppu versi Denny yang menilai hakim-hakim MK saat ini diragukan integritas, kredibilitas dan terdapat kepribadian yang tercela, jelas tidak saja telah menghina dan mendiskreditkan para hakim MK, tetapi juga MK sebagai lembaga tinggi negara. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA