Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, uang kiriman TKI, atau remitansi, yang mengalir ke tanah air mencapai Rp 120 triliun per tahun. Namun sebaliknya, tidak ada sama sekali subsidi dari pemerintah kepada TKI.
"Sebab itu, pemerintah maupun negara, zalim jika sampai tidak memuliakan TKI," Jumhur di depan sekitar 400-an mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, dalam rangka memberikan Kuliah Tamu mengenai Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (Jumat, 25/10).
Pernyataan Jumhur tersebut menjawab pertanyaan pemandu Kuliah Tamu, Ummu Hilmi yang juga dosen mata kuliah Perburuhan dan Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Unibraw. Ummu Hilmi menanyakan mengenai peran pemerintah dalam mengadvokasi para TKI yang bekerja di luar negeri, mengingat banyak TKI bermasalah.
Jumhur mengatakan, Pemerintah melalui Perwakilan RI di luar negeri (KBRI/KJRI) telah mengupayakan adanya pendamping hukum untuk melakukan pendampingan hukum terhadap para TKI bermasalah di luar negeri. Sebab negara dan pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum kepada warganya yang bernasalah hukum di luar negeri. Apalagi terhadap TKI yang banyak berjasa bagi negeri ini.
[ysa]
BERITA TERKAIT: