"Kembalikan hak-hak warga Meruya atas kepemilikan tanah dan bangunan," kata Presedium Kamerad, Haris Pertama, dalam orasinya di Gedung Setia Budi Kuningan, Jakarta Selatan (Kamis, 24/10).
Sampai sekarang, kata Haris, kasus sengketa tanah warga meruya dengan PT. Copylas sampai sekarang penuh dengan tanda tanya. Padahal jika dokumen tanah berupa hak girik di pegang PT. Copylas Indonesia dan tanah tersebut berstatus sengketa, mestinya ribuan warga itu tak bisa memiliki sertifikat hak milik.
"Mestinya BPN tidak mengeluarkan dokumen kepemilikan tanah di atas lahan yang terlibat sengketa. Akan tetapi justru warga Meruya kehilangan hak kepemilikan tanah dan bangunan, seharusnya mereka mendapatkan pertimbangan hukum sesuai pasal 208 (1) pasal 207 HIR dan warga bisa menggugat kembali PT Copylas Indonesia," bebernya.
Aksi gabungan antara mahasiswa dengan warga Meruya ini, menuntut hak dan kewajibaannya. Selain itu pula PT Copylas Indonesia menghambat pembangunan JORR W akses dari Meruya ke Ulujami yang dilakukan oleh Pemda DKI. Padahal JORR-W tersebut untuk fasilitas umum.
[ysa]
BERITA TERKAIT: