"Hari ini kamis Vanny Rossyane akan diantarkan ke Lido," ujar kuasa hukum Vanny, Windu Wijaya, kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 24/10).
Vanny dipindahkan ke Lido setelah permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh kuasa hukum dikabulkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Sebelumnya Vanny telah menjalani pemeriksaan oleh tim dokter di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemeriksaan itu bertujuan menentukan tingkat penggunaan atau kecanduan Vanny terhadap narkoba.
"Vanny telah di-assement oleh tim dokter dan dinyatakan layak untuk direhab," imbuh Windu.
Vanny ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba dengan barang bukti sabu di kamar 917 sebuah hotel di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin malam, 16 September 2013. Ketika ditangkap, mantan kekasih terpidana mati, Freddy Budiman ini sedang mabuk dan terpengaruh narkoba.
Nama Vanny muncul ke publik setelah terang-terangan menceritakan hubungannya dengan Freddy Budiman, terpidana mati perkara narkotik. Dia mengungkapkan adanya ruang khusus milik pegawai penjara yang bisa digunakan untuk pesta narkotik dan berhubungan intim dengan Freddy.
Freddy dihukum mati karena memiliki 1,4 juta butir ekstasi. Vanny mengatakan, sejak November 2012 sampai Mei 2013, dirinya mengunjungi Freddy.
[ysa]
BERITA TERKAIT: