Tapi secara pribadi, Wakil Ketua Komisi III DPR dari PKS Al Muzammil Yusuf setuju dengan Perppu yang telah ditandatangani oleh Presiden SBY tersebut. Terutama dalam poin pengawasan terhadap hakim MK. Hal itu sesuai dengan amanat konstitusi.
"Kalau partai belum ambil sikap. Tapi secara pribadi kita setuju. Sejauh kewenangannya untuk pengawasan. Karena kewenangan itu tidak ada kaitan tentang putusan MK," ujar Al Muzammil Yusuf di gedung dewan DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (21/10).
Dalam Perppu disebutkan, Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi akan dibentuk Komisi Yudisial bersama MK dengan jumlah lima anggota, yang terdiri dari hakim konstitusi, praktisi hukum dan akademisi. Selain itu, sekretariatnya terletak di gedung KY.
"Ya perlu karena pengawasan Komisi Yudisial paling hanya pengawasan hakim pada peradilan Umum. Bukan subtansi tapi kode etik para hakimnya," demikian politikus senior partai dakwah ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: