Di antara potensi kecurangan itu terkait dengan adiministrasi pemilu. Secara kongkrit, temuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bermasalah dan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid mengindikasikan kuatnya celah kecurangan pemilu secara administratif.
Karena itu, kata Ketua Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus, proses pembuatan e-KTP harus dipertanyakan ulang. Termasuk juga mekanisme pengawasan pembuatan e-KTP yang dapat memastikan bahwa e-KTP yang tercetak jumlahnya sesuai dengan yang berhak mendapatkannya.
Hal ini, lanjut Hotland, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 21/10), sangat berhubungan apabila dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilu 2009 lalu. MK akhirnya memperbolehkan penggunaan KTP bagi yang tidak tercantum di dalam DPT.
"Jadi sangat jelas benang merahnya dan sangat potensial disalahgunakan pada Pemilu 2014 nanti," demikian Hotland Sitorus.
[ysa]
BERITA TERKAIT: