Kemarin, rencananya KPK memeriksa dua saksi, yaitu DiÂrektur Utama PT Arun Prakasa InÂforindo Ismail Yusuf dan Dirut PT Reptec Jasa Solusindo berÂnama Darsono. Namun, hingga puÂkul 2 siang, kedua saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Tafsir Nurchamid (TN) itu beÂlum juga tiba di Gedung KPK.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi dari yang berÂsangÂkuÂtan, KPK akhirnya memutuskan unÂtuk menunda pemeriksaan.
“PeÂmeriksaan atas nama keÂduaÂÂnya ditunda besok,†kata JuÂru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Gedung KPK, JaÂkarta, kemarin.
Johan menjelaskan, terbuka keÂmungkinan adanya tersangka baÂru dalam kasus ini. “Kasus ini maÂsih dikembangkan. Apakah ada pihak lain yang terlibat, maÂsih daÂlam proses pengemÂbaÂngÂan. Kalau dalam perjalanan peÂngemÂbangan penyidik meneÂmukan dua alat bukti dan KPK mÂeÂnyimÂpulÂkan akan naik ke peÂnyidikan, akan ada tersangka lain,†kata Johan.
Pada Kamis (10/10), KPK meÂlayangkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang terkait penyidikan kasus ini. Lima orang merupakan perÂpanÂjangan pencegahan, seÂmenÂtara sisanya adalah nama baru yaÂitu Direktur Umum dan FaÂsiÂlitas UI Donanta Dhaneswara.
“Pencegahan berlaku mulai 10 Oktober sampai 6 bulan ke deÂpan,†kata Johan. Donanta sudah bebeÂrapa kali diperiksa terkait peÂnyidÂiÂkan perkara yang menjerat Tafsir.
Pihak lain yang dicegah yakni WaÂkil Rektor UI Tafsir NurcÂhaÂmid yang telah ditetapkan sebaÂgai tersangka, Manager PT MaÂkara Mas Dedi Abdul Rahman, bekas Pegawai PT Makara Mas Agung Novian Arda, wiraswasta RaÂjenÂder Kumar Kisya, dan Direktur PT Perdana InternaÂsional Persada Irawan Wijaya.
“Ini merupakan cegah yang keÂdua, artinya perpanjangan seÂjak 10 Oktober, berlaku selama 6 buÂlan ke depan,†jelas Johan.
Selain mengeluarkan surat ceÂgah kepada 6 orang, KPK memeÂriksa bekas Ketua Majelis Wali Amanat UI Purnomo PraÂwiro. Selain Purnomo, penyidik juga meminta keterangan Kepala BNI UI Yuki Edwinanto dan Project Manager PT Wangsa DharÂma Properti Seni Octoria seÂbagai saksi. Pada Minggu yang sama, KPK juga memeriksa karÂyawan PT Makara Mas Ahya Udin, karyawan PT Asuransi Mega Pratama Edy Irawan, dan Senior Manager Muhdi Rahman HasiÂbuan sebagai saksi.
Pemeriksaan saksi Donanta bukan yang pertama kali. SekuÂrangnya, Pejabat Pembuat KoÂmitÂÂmen (PPK) ini sudah diperiksa KPK lebih dari tiga kali dan semÂpat sekali tak menghadiri pemeÂrikÂsaan. Donny, sapaan DoÂnanta, juga sempat dipeÂrikÂsa Rabu (18/9). Meski tiÂdak ada dalam daftar peÂmeÂrikÂsaan, Donanta tiba di KPK sekitar pukul 2:30 sore. Ia menÂjalani pemeriksaan ulang.
Pasalnya, saat pemeriksaan seÂhari sebelumnya yang berÂsangÂkutan absen. Ditanya mengenai materi pemeriksaan, Donny yang mengenakan kemeja putih lengan pendek hanya berkoÂmentÂar seÂdiÂkit. “Saya belum taÂhu, tergantung penyidik,†katanya.
Pada pemeriksaan pada awal Juli lalu, Donanta diperiksa hamÂpir selama 8 jam. Menjelang shaÂlat Magrib ia keluar. Ia mengaku diÂcecar penyidik seputar proyek pengadaan instalasi IT senilai Rp 21 miliar.
Namun, DoÂnanta enggan menÂjeÂlaskan seÂcara rinci materi peÂmeriksaan diriÂnya. Donanta bahkan sempat menutupi wajahÂnya dan berÂgegas karena akan menuÂnaikan shalat Magrib.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, meski belum ada tersangka baru, sudah ada perkembangan signifikan daÂlam kasus ini. Pasalnya, tersangÂka dalam kasus ini sudah dipeÂriksa. Namun, kata dia, KPK beÂlum menyasar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu.
“Bukan model KPK lagi berÂjaÂlan terus dikembangkan. Kita teÂÂruskan sampai tutup buku baru diÂÂkembangkan, sekarang fokus maÂsih di orang yang ditetapkan sebaÂgai tersangka,†beber Bambang.
Menurutnya, KPK masih fokus pada tersangka TN. “Nanti kita lihat perkembangannya,†kata beÂkas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.
Kilas Balik
Rektor Jadi Saksi Untuk Wakil RektorPada 18 September lalu, bekas Rektor Universitas Indonesia GuÂÂmilar Rusliwa Somantri dipeÂriksa penyidik KPK. Gumilar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kaÂsus korupsi pemÂbaÂnguÂnan dan insÂtalasi teknologi informasi PerÂpustakaan UI, TafÂsir Nurchamid (TN) yang meruÂpakan bekas WaÂkil Rektor UI.
Gumilar mengakui bahwa keÂdatangannya ke KPK untuk diÂperiksa sebagai saksi bagi terÂsangÂka Tafsir yang pernah menÂjadi anak buahnya. “Nanti saya akan sampaikan ke KPK apa yang saya tahu dan menjadi keÂwenangan saya,†kata Gumilar saat tiba di Gedung KPK.
Ditanya mengenai peÂnyimÂpaÂngan proyek yang menggunakan anggaran tahun 2011-2012 ini, Gumilar enggan menjawab seÂcara rinci. Dia minta semua piÂhak bersabar menunggu proses penyidikan selesai, untuk meÂngeÂtahui siapa saja yang terlibat daÂlam kasus ini.
Dengan cepat seÂleÂsainya kasus ini, dia berharap kampus jaket kuning itu tidak terganggu lagi. “Proses peÂnyidikan ini tentu perlu waktu, tapi kita berharap bisa ceÂpat. Jadi, siapa yang salah bisa diketahui,†ucapnya.
Saat disinggung mengenai peran Tafsir pada kasus tersebut, dia hanya menjawab singkat. “Mungkin itu KPK yang tahu,†katanya.
Bekas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI ini berhaÂrap, KPK bekerja secara profeÂsional agar kasus ini cepat seÂleÂsai dan huÂÂkum bisa ditegakkan.
“PoÂkokÂnya begini, ini proses penyidikan sedang berjalan. Nah, tentu kita serahkan ke KPK. Yang jelas, kita harapkan semua bisa mendukung termaÂsuk pers agar KPK bekerja obÂjektif dan profeÂsional,†katanya.
Soal proses tender, dan apakah adanya penunjukan langsung daÂlam proyek pengadaan IT di PerÂpustakaan UI, Gumilar menjawab dengan jawaban yang sama. “NanÂti akan kita sampaikan ke KPK. Mana yang saya tahu dan tidak,†elaknya.
Ditanya soal peran Tafsir sebaÂgai Kuasa Pengguna Anggaran, GuÂmilar buru-buru masuk. “Aduh, saya sudah terlambat nih,†keluhnya sambil buru-buru memasuki lobi Gedung KPK.
Kurang lebih delapan jam GuÂmilar di ruang pemeriksaan. SeleÂpas azan Isya, dia keluar Gedung KPK. Wajahnya lelah. Dia meÂnoÂlak memberi pernyataan terkait materi pemeriksaan. “Semua suÂdah disampaikan. Pertanyaannya kurang lebih sama ketika penyeÂliÂdikan. Kita tunggu hasil pÂeÂnyiÂdiÂkan dari KPK,†ucapnya.
Sekadar mengingatkan, GumiÂliar pernah dimintai keterangan oleh KPK pada September 2012, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Jadi, Gumilar suÂdah dua kali dikorek keÂteÂraÂnganÂnya, yaitu saat penyelidikan dan penyidikan.
Ditanya mengenai PT Makara Mas dan kenapa bisa terjadi peÂnyelewengan dalam proyek terÂseÂbut, Gumilar hanya senyum. Dia bergegas naik taksi yang suÂdah terparkir di pelataran. SeÂbeÂlum meluncur, dia sempat mÂeÂlamÂbaikan tangannya.
KPK menetapkan Wakil RekÂtor Bidang Sumber Daya MaÂnuÂsia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid sebagai terÂsangÂka kasus proyek pembaÂnguÂnan dan instalasi teknologi inÂformasi Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
Tafsir pernah menjabat Wakil Dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI pada 2003-2007. Saat itu, Dekan dijabat Gumilar R Soemantri. Tafsir saat ini menÂjabat dosen di Jurusan AdÂmiÂnisÂtrasi FISIP UI. Dia memperoleh gelar doktor dan master di BiÂdang Administrasi Pajak dari PasÂcaÂsarÂjana UI setelah menyeÂlesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi UI.
Mesti Sampai Kepada Aktor IntelektualnyaEva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari berhaÂrap, pengungkapan kasus koÂrupsi proyek pengadaan dan instalasi teknologi dan inforÂmasi di PerÂpustakaan UniverÂsitas IndoÂnesia (UI) tidak haÂnya menyeÂret pelaku figuran.
Tapi, lanjut Eva, sampai keÂpada aktor-aktor intelekÂtualÂnya. Dia minta KPK jangan samÂpai setengah-setengah daÂlam mengusut satu kasus.
“KaÂlau bisa sampai pada master mind- nya,†kata poliÂtisi PDIP ini, kemarin.
Eva menilai, sangat terbuka kemungkinan ada tersangka lain dalam proyek yang mengÂgunakan uang negara sebesar Rp 21 miliar itu. Kata Eva, daÂlam kasus penggelembungan anggaran, pelaku korupsi biasaÂnya tidak bertindak senÂdirian. “Prinsipnya pelaku koÂrupsi itu selalu bersama-sama,†ujarnya.
Menurut dia, jika hanya ada satu tersangka dalam kasus penggelembungan anggaran, maka publik akan bertanya-taÂnya. Hal itu dapat meÂnguÂrangi duÂkungan publik terÂhadap KPK.
“Orang awam pun akan meÂnanyakn kenapa hanya ada satu tersangka,†kata dia.
Karena itu, Eva mendesak KPK segera menuntaskan berÂkas perkara untuk tersangka TafÂsir Nurchamid (TN). ApÂaÂlagi sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juni lalu, Tafsir baru satu kali menjalani pemeÂriksaan. “Jangan sampai publik menduga tidak ada perkemÂbangan dalam kasus tersebut,†kata Eva.
Eva mendukung penuh seÂmua proses yang tengah dijaÂlankan KPK. Dia meÂngiÂngaÂtÂkan, dalam pengembangan kaÂsus itu, KPK harus tetap berÂjaÂlan sesuai fakta dan bukti yang ada. Dia berharap, melalui peÂmeÂriksaan saksi-saksi, KPK menemukan alat bukti baru daÂlam menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain.
“KPK akan mendapat duÂkungan publik jika tetap krÂeÂdibel dalam menjalankan tÂuÂgasÂnya,†ujar Eva.
Tak Ada Cerita Pelaku Bertindak Sendirian SajaUcok Sky Khadafi, Koordinator FITRAKoordinator LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ucok Sky Khadafi berharap, KPK segera menuntaskan kasus korupsi proyek pengadaan instalasi tekÂnologi informasi di PerpusÂtaÂkaan Universitas Indonesia.
Caranya, kata dia, dengan seÂgera menahan tersangka Tafsir Nurchamid, bekas Wakil RekÂtor UI. “Untuk keadilan, maka yang bersangkutan perlu ditaÂhan,†ujar Ucok, kemarin.
Ucok menilai, kasus korupsi proyek pengadaan instalasi tekÂnologi informasi di UI beÂrÂpangÂÂkal dari lemahnya pengaÂwaÂsan yang dilakukan KemenÂterian Pendidikan dan KeÂbuÂdaÂyaan (Kemendikbud). Kata dia, dalam proses pengadaan baÂrang, pihak universitas tidak mempertimbangkan kualitas hasil pekerjaan pengadaan baÂrang dan jasa. Sementara, pihak kementerian lebih mengeÂdeÂpanÂkan penyerapan anggaran.
“Akhirnya, dalam peÂlakÂsaÂnaÂan proyek kurang pengawasan dan mudah terjadinya penÂgÂgeÂlemÂbungan harga,†katanya.
Ucok juga meminta KPK teÂrus mengembangkan kasus ini. Kata dia, akan banyak terÂsangÂka lain yang terlibat, terÂmaÂsuk dari pihak swasta. “Dalam perÂkara korupsi, tiÂdak ada ceritaÂnya pelaku berÂtindak sendiÂrian,†cetus Uchok.
Dia pun berÂharap, dengan diÂperiksanya beÂkas Rektor UI GuÂmilar Rusliwa Somantri, KPK bisa mendÂapatÂkan inforÂmasi penÂting untuk meneluÂsuri keÂterlibatan pihak lain. “KaÂrena pada dasarnya, kaÂsus koÂrupsi itu dilakukan berÂsaÂma-sama,†tekannya.
Selain menelusuri pihak struktural di kampus jaket kuÂning itu, Ucok meminta KPK menelusuri pihak swasta. Kata dia, kasus ini tak hanya akan berhenti di satu tersangka.
“KeÂmungkinan akan ada terÂsangka lain,†yakinnya.
Salah satu yang harus diÂungÂkap KPK, kata Uchok, adalah siapa di anÂtara pimpinan kamÂpus tersebut yang menentukan pemenangan tender untuk meÂlaksakan proÂyek itu. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: