“Agenda pemeriksaannya pekan lalu. Tapi, keduanya tidak hadir,†kata Kepala Biro Humas KY Asep Rahmat Fadjar.
Menurutnya, alasan ketidakhadiran Fanni Barki tidak diketahui. Sedangkan jaksa yang menuntut Timan, juga tidak hadir karena tidak mendapatkan tiket pesawat.
Mangkirnya Fanni membuat KY melayangkan surat panggilan ketiga. Surat panggilan pemeriksaan tersebut, dipastikan, sudah dikirim ke dua alamat yang bersangkutan di Jalan Diponegoro 46, Jakarta Pusat dan Jalan Prapanca 3/P1, Jakarta Selatan.
Asep mengaku tidak mengetahui detail pengiriman surat panggilan terhadap istri Sudjiono Timan. Yang jelas, tandasnya, substansi atau agenda pemeriksaan Fanni berhubungan dengan pendaftaran memori PK. “Tim ingin mengetahui mekanisme pendaftaran PK dilakukan oleh yang bersangkutan,†tuturnya.
Menurutnya, kesaksian Fanni sangat vital. Sebab, persoalan pertama kali muncul dari diterimanya permohonan PK yang diajukan Fanni.
Dikonfirmasi, apakah pengadilan menerima pendaftaran PK Sudjiono Timan, lantaran Fanni menyebutkan suaminya sakit, Asep juga belum bisa memastikan hal tersebut. Menurut dia, hal ini perlu diklarifikasi pada Fanni dan pengadilan yang menangani pendaftaran PK tersebut. “Kita masih perlu menelusuri hal itu.â€
Selain Fanni, tambahnya, keterangan jaksa-jaksa yang pernah menangani perkara ini juga belum lengkap. Oleh sebab itu, tim belum bisa menyimpulkan apakah pendaftaran PK tersebut bermasalah atau tidak.
Hal senada dikemukakan Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri. Dia menuturkan, sejauh ini, pemeriksaan masih berkutat seputar mekanisme pendaftaran PK. Dari pemeriksaan ini diharapkan, KY mendapat gambaran mengenai dugaan penyimpangan di balik PK Timan.
Jika tahapan tersebut sudah dilalui, tim pemeriksa baru akan masuk tahap pemeriksaan hakim-hakim yang menangani perkara Sudjiono Timan. “Apa dan bagaimana hakim-hakim menilai dan mengambil putusan perkara ini,†ucapnya.
Dia belum mau buru-buru angkat bicara tentang dugaan suap terhadap hakim perkara ini. Menurutnya, hal itu perlu didalami secara komprehensif terlebih dulu. Dia berkeyakinan, upaya KY mengusut persoalan ini bakal menemui hasil signifikan.
“MA terbuka dan selalu berkoordinasi dengan kita. Mereka sudah memeriksa hakim-hakim PK Sudjiono Timan dan memberi ijin pemeriksaan hakim-hakim agung, staf dan panitera kasus ini,†terangnya.
Hasil pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) MA, lanjut dia, juga telah dikoordinasikan ke KY. “Tentu ini menjadi masukan guna menindaklanjuti semua temuan yang ada.â€
Taufiq mengharapkan, agenda pemeriksaaan istri Sudjiono Timan awal pekan ini, tidak terkendala. Sehingga, proses pengusutan perkara bisa selesai dengan cepat. “Saya jadwalkan Senin, kami akan minta klarifikasi,†tegasnya.
Menambahkan keterangan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyerahkan meanisme pemeriksan hakim dan staf MA ke KY.
Dia memastikan, MA sangat merespon upaya KY mencari tahu dugaan penyelewengan dalam pengambilan putusan PK Sudjiono Timan.
KILAS BALIK
Timan Buron Saat Divonis 15 Tahun PenjaraMahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terdakwa dana BLBI Rp 369 miliar, Sudjiono Timan. Padahal, PK diajukan istri Timan, ketika suaminya itu berstatus buronan.
Yang pasti, putusan PK itu juga menghalangi upaya kejaksaan mengeksekusi badan dan aset bos PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) ini. Semestinya sesuai putusan kasasi, Sudjiono diwajibkan menjalani hukuman 15 tahun penjara dan membayar Rp 369 miliar ke negara.
Putusan PK yang membebaskan terpidana ini, tidak hanya terjadi pada Sudjiono semata. Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, MA pernah mengabulkan PK dari 67 terpidana perkara korupsi.
“Sudah banyak yang dibebaskan MA di tingkat PK meskipun di tingkat kasasi para terdakwa korupsi itu sempat dihukum,†kata peneliti ICW Emerson Yuntho, Jumat (23/8).
Disampaikan, MA pernah mengabulkan PK beberapa terdakwa korupsi. Para terdakwa itu antara lain, 33 anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004, kasus korupsi APBD tahun 2002 senilai Rp 5,9 miliar. Di tingkat kasasi, 33 legislator itu divonis 2 tahun penjara.
Lalu MA memutus bebas PK Bupati Mamasa Obednego Depparinding dan 23 legislator Mamasa periode 2004-2009 dari jeratan korupsi dana Sekretariat senilai Rp 1,2 miliar. Di tingkat kasasi, mereka divonis 20 bulan penjara.
Pada 2007, lanjutnya, MA mengabulkan PK 10 legislator Cirebon periode 1999-2004. Mereka dijerat kasus korupsi dana penunjang kegiatan DPRD Kota Cirebon tahun 2001 sebesar Rp 2,088 miliar. Pada tingkat kasasi, mereka divonis dua tahun penjara.
Pada tahun yang sama, MA juga mengabulkan PK bos PT Sejahtera Bank Umum Lesmana Basuki dalam kasus BLBI senilai Rp 209,35 miliar dan 105 juta dolar Amerika. Padahal pada tingkat kasasi, Lesmana Basuki divonis dua tahun penjara.
Seperti diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, tahun 2002, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai bukan tindak pidana. Atas vonis bebas tersebut, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan kasasi, dan meminta majelis hakim kasasi menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan terhadap terdakwa yaitu pidana delapan tahun penjara, denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun.
Majelis kasasi yang dipimpin Ketua MA Bagir Manan memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar pada 3 Desember 2004.
Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri. Istri Sudjiono kemudian mengajukan permohonan pengajuan PK pada 17 April 2012 dan dikabulkan majelis hakim pada 31 Juli 2013. MA membebaskan Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan PK yang diajukan istri dan kuasa hukum pemohon.
Yang Terus Mangkir, Laporkan Ke KepolisianPoltak Agustinus Sinaga, Koordinator PBHIKoordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Poltak Agustinus Sinaga mengingatkan agar Komisi Yudisial (KY) tidak membuang-buang waktu dalam mengusut kasus Sudjiono Timan. Jika perlu, KY bisa berkoordinasi dengan penegak hukum lain dalam menangani persoalan ini.
“Berlarutnya waktu pengusutan perkara alias buying time kerap membuka celah bagi para terperiksa untuk melakukan manuver tertentu. Hal ini perlu diantisipasi sejak dini,†katanya.
Jangan sampai pihak-pihak yang menjadi obyek pemeriksaan, diberi kesempatan untuk mengulur waktu.Apalagi diberi keleluasaan untuk mangkir dari panggilan KY. Sebab, hal ini bisa dianfaatkan untuk mencari celah menghindar dari jerat hukum.
Atau lebih ekstrem lagi, dimanfaatkan untuk melarikan diri ke luar negeri. “Bisa saja mereka kabur. Karena status hukum mereka kurang jelas,†tandasnya.
Dia menyarankan, untuk menghindari buronnya saksi, KY idealnya memanfaatkan kesempatan pemeriksaan secara maksimal. Jadi, sebutnya, tidak ada alasan bagi saksi untuk mangkir tanpa alasan jelas.
Jika perlu, KY diminta untuk lebih responsif lewat koordinasi dengan penegak hukum lain. “Jika terus mangkir, saksi bisa dikategorikan menghalangi proses penyelidikan atau penyidikan,†tegasnya.
Bila demikian adanya, maka KY bisa melaporkan tindakan saksi kepada kepolisian ataupun kejaksaan.
Intinya, langkah hukum yang pasti ini, perlu dilakukan agar saksi di luar para hakim bisa memandang KY sebagai lembaga kredibel. Atau dengan kata lain, tidak memandang KY sebelah mata.
Integritas Hakim Porak Poranda, MA Mesti NgacaDaday Hudaya, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Daday Hudaya meminta, Mahkamah Agung (MA) menunjukkan komitmen dan kredibilitas sebagai lembaga Yudikatif atau peradilan yang tertinggi. Hal ini ditujukan agar porak-porandanya integritas hakim saat ini dapat diperbaiki atau diperbaharui. MA juga mesti mengaca.
“Reformasi kehakiman tampaknya menjadi agenda utama yang perlu dilakukan sekarang ini,†kata politisi Partai Demokrat ini.
Hal ini sangat krusial mengingat hakim bertindak sebagai penentu kebenaran. “Siapa benar, siapa salah menjadi domain hakim. Independensi hakim di sini perlu dikedepankan agar kepercayaan masyarakat kepada hukum terjaga utuh,†tuturnya.
Dia menilai, perkara Sudjiono Timan, idealnya dijadikan sebagai pelajaran yang sangat serius. Jika tidak, tata aturan hukum positif negeri ini bisa terancam. Kekecewaan masyarakat yang begitu besar, mau tidak mau akan memicu munculnya rasa ketakpercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Menurut Daday, tegak dan runtuhnya hukum sangat tergantung pada perilaku atau tindak-tanduk aparat hukum. Dengan asumsi ini, maka kasus Sudjiono Timan hendaknya dijadikan momentum bagi MA untuk membenahi kekacauan yang terjadi.
Jadi, tegas Daday, tidak ada alasan bagi MA untuk tidak mengambil tindakan tegas terhadap penyelewengan. Sebab, menurut dia, saat ini sudah bukan waktunya lagi untuk menutup-nutupi kesalahan internal. Apalagi kesalahan tersebut berefek sangat signifikan. Menciderai rasa keadilan masyarakat,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: