"Dari sumber yang dapat dipercaya namun miskin bukti, saat itu disampaikan bahwa Rieke-Teten (Pilkada Jabar) dikalahkan karena fulus Rp 20 miliar, demikian halnya untuk Bali, konon nilainya mencapai hampir Rp 80 miliar. Siapa yang harus buktikan rumor tersebut? Negaralah yang harus membuktikan dengan seluruh aparatnya demi tegaknya demokrasi itu sendiri," kata Wakil Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, beberapa saat lalu (Kamis, 3/10).
Maka tak heran, ungkap Hasto, putusan MK untuk Bali pun melalui akrobat hukum. UU pemerintah daerah yang secara khusus mengatur bahwa mencoblos lebih dari 1 kali dinyatakan pelanggaran sangat serius dan harus dilakukan pungutan suara ulang, oleh Akil Mochtar akhirnya dibuat dalil hukum yang baru, bahwa mencoblos lebih dari satu kali dibenarkan selama itu hasil kesepakatan dan tidak ada motif.
"Seluruh argumentasi akrobat hukum untuk memenangkan Mangku Pastika tersebut tentunya tidak murah biayanya. Bahkan jika akrobat hukum tersebut dikaji oleh para ahli hukum, dijamin kesemuanya akan dengan mudah menemukan rasionalisasi yang berlebihan untuk memenangkan Made Mangku," ungkap Hasto.
Namun demikian, lanjut Hasto, tetapi terlepas dari berbagai kabar burung yang bertiup, yang menggambarkan betapa kuatnya transaksi atas setiap sengketa di MK, jangan sampai secara kelembagaan MK dikorbankan.
"Ini murni persoalan integitas AM dan mungkin juga hakim MK lainnya, dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait," demikian Hasto.
[ysa]
BERITA TERKAIT: