Demikian disampaikan mantan calon Bupati Madina, Irwan H Daulay, kepada redaksi beberapa saat lalu.
"Pada saat itu kami menyempatkan diri mempertanyakan putusan tersebut kepada salah seorang komisioner KPU di Jakarta, karena baik UU maupun PP sudah mengatur bahwa jika pasangan calon kepala daerah terbukti melakukan politik uang wajib didiskualifikasi," kata Irwan yang kalah dalam pemilihan itu.
Ternyata KPU tidak dapat berbuat apa-apa karena diancam Ketua MK Mahfud MD yang menuding KPU tidak menghormati putusan pengadilan. Padahal dua minggu kemudian, di Kota Waringin Barat, dengan kasus yang sama, MK mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.
Oleh karena itu, sambung Irwan, dengan tertangkapnya Akil diharapkan KPK mengembangkan penyelidikan kepada putusan-putusan sebelumnya yang berbau kontroversi dan suap.
"Termasuk memeriksa Machfud MD yang notabene diduga menjadi aktor utama dalam kasus Pilkada Madina lalu," demikian Irwan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: