Akil Mochtar Jadi Hakim MK Sejak 2008, Sebelumnya Kader Golkar yang Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 03 Oktober 2013, 06:33 WIB
Akil Mochtar Jadi Hakim MK Sejak 2008, Sebelumnya Kader Golkar yang Baik
akil mochtar/net
rmol news logo . Akil Mochtar, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (2/10), bergabung dengan Mahkamah Konstitusi pada 2008.

Saat jabatan Ketua MK Mahfud MD berakhir, Akil dipercaya menjadi Ketua Hakim MK. Pada 3 April 2013 lalu, Akil terpilih melalui voting, dengan mendapat tujuh suara. Saat itu, Akil menyisihkan Hakim Konstitusi Harjono yang mendapatkan dua suara

Pemungutan suara ini dilakukan setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sembilan hakim konstitusi tidak mencapai kesepakan. Pemngutan suata langsung dengan dipimpin Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki.

Sebelum bergabung di MK, Akil merupakan politisi Golkar. Akil pun menjadi anggota DPR dua periode, yaitu periode 1999-2004 dan periode 2004-2009. Sebagai kader Golkar dia terbilang baik.

Saaat di DPR, Akil pernah menjadi Ketua Panja dan Ketua Pansus. Diantaranya, Ketua Pansus RUU Yayasan, Ketua Pansus RUU tentang Jabatan Notaris, Ketua Pansus RUU Perseroan Terbatas, Ketua Panja RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Ketua Panja Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi dan Ketua Panja RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara RI dan RRC mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA