Saat jabatan Ketua MK Mahfud MD berakhir, Akil dipercaya menjadi Ketua Hakim MK. Pada 3 April 2013 lalu, Akil terpilih melalui voting, dengan mendapat tujuh suara. Saat itu, Akil menyisihkan Hakim Konstitusi Harjono yang mendapatkan dua suara
Pemungutan suara ini dilakukan setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sembilan hakim konstitusi tidak mencapai kesepakan. Pemngutan suata langsung dengan dipimpin Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki.
Sebelum bergabung di MK, Akil merupakan politisi Golkar. Akil pun menjadi anggota DPR dua periode, yaitu periode 1999-2004 dan periode 2004-2009. Sebagai kader Golkar dia terbilang baik.
Saaat di DPR, Akil pernah menjadi Ketua Panja dan Ketua Pansus. Diantaranya, Ketua Pansus RUU Yayasan, Ketua Pansus RUU tentang Jabatan Notaris, Ketua Pansus RUU Perseroan Terbatas, Ketua Panja RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Ketua Panja Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi dan Ketua Panja RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara RI dan RRC mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana.
[ysa]
BERITA TERKAIT: