Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon. Menurut Fadli Zon, Mendagri merupakan aparatur pusat yang memiliki kewenangan untuk membina dan mengingatkan gubernur, wagub, dan aparatur daerah, yang tidak hanya terkait kebijakan namun juga etika penyelenggaraan pemerintahan. Sementara gubernur dan wagub adalah wakil pemerintah pusat di daerah.
"Yang melantik gubernur dan wagub juga Mendagri. Masukan dan pendapat dari Mendagri atas sebuah kebijakan daerah harus dimaknai sebagai pembinaan pemerintah pusat, layaknya orang tua kepada anak. Inilah alur
governing, pemerintahan," kata Fadli Zon beberapa saat lalu (Rabu, 2/10).
Perbedaan pendapat atau pandangan, lanjut Fadli, wajar saja. Namun sebaiknya tak perlu berpolemik di ruang publik, apalagi dilakukan dengan kasar. Selain tak elok, itu juga menjadi tontonan yang kurang mendidik.
"Secara pribadi, saya memahami masukan Mendagri soal kebijakan penempatan lurah di Lenteng Agung. Yang menjadi fokus adalah kebijakan pemda DKI, bukan diri pribadi sang lurah. Lurah kan
selected bukan
elected. Juga dari segi efektifitas pemerintahan akan kurang berjalan maksimal bila ada resistensi dari masyarakat. Masukan Mendagri itu wajar dan biasa saja," jelas Fadli Zon.
Fadli Zon menambahkan, akan lebih bijak Pemda DKI mengendapkan berbagai masukan untuk kemudian mereview kebijakannya, bukan reaktif terhadap masukan dan pendapat. Apalagi, dengan semangat Pancasila, bukan saja harus menghargai segala kebhinekaan, tapi juga harus bisa menangkap aspirasi masyarakat.
"Harus ada
settlement, dialog konstruktif, bukan polemik yg destruktif," demikian Fadli Zon.
[ysa]
BERITA TERKAIT: