
. Berdasarkan pengakuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri, saat ini, ada sekitar 65 juta data pemilih yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP, sehingga pemilih tak bisa menggunakan hak pilihnya.
Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, DPT ini bermasalah karena KPU meremehkan proses penyusunan daftar pemilih. Padahal, sejak masa tahapan daftar pemilih sementara (DPS), Sigma sudah berulang kali mengingatkan KPU agar serius dan fokus terhadap permasalahan ini.
"Tapi sepertinya mereka
over confidence saja kalau dpt tidak akan bermasalah," kata Said kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 24/9).
KPU, ungkap Said, sangat berkeyakinan sistem informasi data pemilih (Sidalih) akan membuat daftar pemilih beres. Padahal sistem itu nyata-nyata lebih sering bermasalah daripada memberikan manfaat kepada KPU kabupaten/kota, termasuk panitia pemungutan suara (PPS) yang bertanggung jawab menetapkan daftar pemilih.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: