"Bayangkan bila penjahat yang memberi uang Rp 100 ribu kepada pemilih, lalu menjadi anggota legislatif. Maka dipastikan tingkat kejahatannya akan lebih merajalela," kata Ketua DPP Partai Bulan Bintang (PBB) bidang Pemenangan Pemilu, Amrullah Andi Hamid, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat
Andi pun mengkritisi sejumlah caleg yang sudah memasang alat peraga berupa spanduk dan baliho. Sebab hal ini melanggar atau tidak mematuhi Peraturan KPU No 1/2013 yang direvisi menjadi No 15/2013.
"Saya khawatir boleh jadi masih sangat banyak caleg yang tidak pernah membaca peraturan perundang-undangan sehingga peraturan juga dilanggar sesukanya, hukum dikesampingkan, ditambah lagi penyelenggara pemilu belum memperlihatkan sikap tegas," katanya.
Caleg-caleg seperti ini, ungkap Andi, tidak mungkin bisa menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum melalui peraturan perundang-undangan ketika terpilih sebagai anggota legislatif. Saat ini saja, baru menjadi calon, sudah berani dengan sengaja melanggar peraturan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: