Rizal Ramli menyampaikan hal itu pada Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Sistem dan Fenomena Politik di Indonesia; Menuju Sistem Politik Berintegritas, yang diselenggarakan Komisi Pembarantasan Korupsi di Kantor Komisi, Jakarta, Kamis (12/9).
Solusi lainnya yang disarankan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid ini adalah peningkatan standar etika para pejabat publik. Di negara-negara maju yang standar etikanya sudah tinggi, seorang pejabat yang baru terindikasi melakukan korupsi cuma dihadapkan pada dua pilihan. Yaitu mengundurkan diri atau dipecat.
"Saya sangat prihatin presiden SBY menyatakan baru akan menjatuhkan sanksi kepada menterinya kalau yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Ini menunjukkan standar etika para pejabat publik kita sangat rendah. Harusnya begitu terindikasi korupsi, Presiden bisa memecat atau meminta menterinya mengundurkan diri. Selain untuk memperlancar proses hukum, pemecatan menteri yang terindikasi korupsi juga sekaligus agar tidak menjadi beban bagi kinerja kabinet secara keseluruhan," paparnya.
Solusi keempat, agar Indonesia bisa keluar dari keterpurukan akibat korupsi yang massif dan sistematis lainnya versi Rizal Ramli adalah tingkatkan standar etika pers, sehingga pejabat yang sudah terindikasi atau bahkan tersangka korupsi, tidak muncul lagi di pemberitaan kecuali tentang kasus yang tengah dialaminya. Empat solusi lainnya, stop politik uang, reformasi pembiayaan Parpol oleh negara, perberat hukuman terhadap koruptor, dan ganti sistem Pemilu yang korup.
Tentang pembiayaan Perpol oleh negara, Rizal Ramli menghitung anggarannya hanya sekitar Rp 5 triliun per tahun. Angka yang jauh lebih rendah dibandingkan korupsi berjamaah yang dilakukan Parpol dan para politisinya yang saat ini sekitar Rp 60 triliun per tahun.
"Dengan dibiayai oleh negara, Parpol tidak lagi sibuk mencari dana secara tidak sah dan melanggar hukum. Selanjutnya Parpol bisa berkonsetrasi untuk mencari kader-kader yang berkualitas dan berintegritas," ungkap Menteri Keuangan era Gus Dur dalam acara yang dibuka oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas itu.
[dem]
BERITA TERKAIT: