Bekas Kepala Cabang BJB Surabaya Ditahan Kejagung

Kasus Dugaan Kredit Fiktif Rp 55 Miliar

Kamis, 05 September 2013, 09:52 WIB
Bekas Kepala Cabang BJB Surabaya Ditahan Kejagung
Kejaksaan Agung
rmol news logo Kejaksaan Agung menahan bekas Kepala Cabang Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) Surabaya, Ahmad Faqih (AF), sebagai tersangka perkara dugaan kredit fiktif sebesar Rp 55 miliar. Dia ditahan karena dianggap tidak kooperatif.

Dijaga petugas Pamdal Kejaksaan Agung, Faqih dimasukkan ke Rumah Tahanan Kejagung. Dia digelandang dengan cara jalan kaki menuju Rutan.

“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, dari tanggal 3 September hingga 22 September 2013,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Selasa malam (3/9).

Kejagung juga mengintensifkan pemeriksaan atas Faqih untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka lainnya.

“Tersangka diperiksa Senin lalu. Pemeriksaannya dilanjutkan penyidik hari Selasa,” katanya sebelum Faqih ditahan.

Menurutnya, sebagai bekas Kepala Cabang BJB Surabaya, AF diduga mengetahui lika-liku pencairan kredit fiktif PT Cipta Inti Permindo (CIP). Oleh sebab itu, keterangan tersangka ini juga penting untuk mengetahui peran tersangka lainnya.

AF yang dijadikan tersangka saat menjabat sebagai pimpinan cabang BJB Majalengka, diduga mengetahui mekanisme penyaluran kredit Rp 55 miliar kepada PT CIP. “Keterangan tersangka disusun untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya,” ujarnya. 

Saat ini, keterangan tersebut tengah dikembangkan. Dicocokkan dengan keterangan tersangka lain. “Keterangan tersangka dikonfrontir dengan keterangan yang sudah ada,” ucap bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel ini.

Untung yang diminta menjabarkan penanganan kasus ini secara rinci, menolak memberikan jawaban. Begitu juga saat ditanya mengenai tindaklanjut rencana penahanan tersangka Elda Deviane Adiningrat, Komisaris PT PT Radina Niaga Mulia (RNM).

Elda yang sebelumnya dibantarkan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta, belakangan sudah pulih. Informasi penyidik menyebutkan, saksi kasus suap kuota impor daging sapi yang ditangani KPK itu, sempat pulang ke rumah untuk menghadiri resepsi pernikahan anaknya.

Untung menyatakan, pengusutan perkara jalan terus. Untuk mengetahui semua kemungkinan yang ada, Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan KPK. Koordinasi itu antara lain melalui pemeriksaan saksi kasus BJB Ahmad Fathanah di KPK beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, Fathanah adalah terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi yang kini ditahan KPK.

Saat dikonfirmasi seputar dugaan aliran dana kredit fiktif BJB ke sejumlah pihak, termasuk ke petinggi parpol tertentu, Untung bungkam. Menurutnya, semua hal mengenai dugaan-dugaan tersebut tengah dievaluasi.

“Dianalisis secara komprehensif. Bila bukti-bukti yang ada dianggap cukup, penyidik bakal mengambil langkah tegas,” kata Untung.

Untung menyatakan, selain pemeriksaan tersangka AF, belakangan Kejagung juga mengorek keterangan saksi advokat Eben Eser Ginting dan Direktur PT Dana Simba, Patima. Pemeriksaan Patima, katanya, berkaitan dengan keberadaan serta penggunaan nama PT Dana Simba sebagai vendor yang diduga fiktif dalam pengadaan bahan baku pakan ikan. Sementara Eben Eser diperiksa berkaitan dengan upaya hukum yang dilakukan dalam pengajuan dan penggunaan kredit untuk PT CIP.

Selebihnya, Untung menyatakan bahwa penyidik telah mengagendakan pemeriksaan ulang untuk saksi-saksi seperti staf PT E-Farm Bisnis Indonesia Darwan Hidayat, Direktur CV Nirwana, Harta Sumiati dan kuasa direksi PT Suri Tani Pemuka, Bona Manik.

“Mereka mangkir pada pemeriksaan pekan lalu. Penyidik sudah kembali memanggil mereka untuk menjalani pemeriksaan.”

Menyikapi keterkaitan berbagai pihak dalam kasus BJB dengan perkara lain yang tengah ditangani KPK, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, KPK tidak menangani kasus BJB. Namun, KPK berupaya optimal untuk berkoordinasi dengan Kejagung.

Kata Johan, hal itu dilaksanakan untuk mewujudkan upaya supervisi yang menjadi tugas KPK. “Semua permintaan Kejaksaan mengenai pemeriksaan saksi atau tersangka yang kasus lainnya ditangani KPK, menjadi perhatian KPK,” ujar Johan.

Kilas Balik
Elda Devianne Jadi Tersangka Fathanah Masih Berstatus Saksi


Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) cabang Surabaya memberikan kredit Rp 55 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT Cipta Inti Permindo (CIP).

Pada praktiknya, beber Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, dana tersebut tidak digunakan sesuai pengajuan kredit.

“Diduga mengalir ke sejumlah pihak untuk kepentingan di luar skema kredit,” ucapnya.
Dalam penyidikan, penyidik Kejagung juga memeriksa Ahmad Fathanah. Fathanah, seperti diketahui, adalah tersangka kasus suap kuota impor daging sapi yang ditangani KPK. Tapi sejauh ini, status Fathanah dalam kasus BJB masih sebagai saksi.

Penyidik Gedung Bundar masih mendalami peran Fathanah dalam kasus BJB. “Belum bisa kami sampaikan perannya,” kata Direktur Penyidikan bidang Pidana Khusus Kejagung M Adi Toegarisman, Jumat, 8 Februari 2013.

Bekas Kapuspenkum Kejagung ini menyatakan, penyidik Korps Adhyaksa menemukan data bahwa Fathanah menerima aliran dana dari Bos PT CIP, Yudi Setiawan. Dana itu diduga dari kredit fiktif BJB. Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap Fathanah sebagai saksi, Rabu, 6 Maret 2013 di KPK.
 
“Berapa jumlah uang yang diterima Fathanah belum bisa kami sebutkan, karena ini berkaitan dengan penyidikan,” tepisnya.

Dokumen persetujuan kredit nomor 153/SBY-Kom/2011, menyebutkan, PT CIP menerima standby loan dari BJB senilai Rp 250 miliar. Dari total kredit tersebut, sekitar Rp 60 miliar digunakan untuk membiayai beberapa proyek pengadaan.

Proyek itu salah satunya adalah pengadaan pakan ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp 60 miliar. Selain itu, digunakan untuk membiayai pengadaan benih PT Sang Hyang Seri (SHS) yang juga bermasalah.

Dari keterangan tersangka Yudi, penyidik mengantongi dugaan adanya aliran dana kepada Fathanah, Elda Devianne Adiningrat dan sejumlah tersangka.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka kasus kredit BJB. Yakni Elda Devianne, Yudi Setiawan, bekas Direktur Utama PT E-Farm Bisnis Indonesia (EFBI) Dedi Yamin (DY), Direktur Komersial EFBI Deni Pasha Satari (DPS) dan Manajer Komersial BJB cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah (ESD).

Belakangan, Kejagung menetapkan bekas Kepala Cabang BJB Surabaya, Ahmad Faqih (AF) sebagai tersangka sehingga jumlah tersangkanya enam.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sudah membantah terlibat kasus ini. Dia mengaku tidak tahu mengenai penyaluran kredit BJB kepada PT CIP.

Kepala Biro Humas BJB Boy S Pandji pun mengaku, pihak BJB senantiasa mendukung upaya penegakan hukum dengan cara mengikuti semua proses yang ada.

Cepat Ke Pengadilan Supaya Tak Dicurigai
Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Aditya Mufti Ariffin menilai, upaya Kejaksaan Agung menuntaskan perkara dugaan kredit fiktif BJB perlu dipercepat.

Tujuannya, kata dia, supaya kepastian hukum atas perkara ini menjadi jelas. “Tidak berlarut-larut seperti ini,” tandas politisi PPP ini.

Menurut Aditya, lamanya waktu penanganan perkara dapat berefek buruk terhadap nasib penegakan hukum. Ketidakpastian hukum itu, lanjutnya, mau tidak mau akan memunculkan penilaian miring masyarakat.

Lebih berbahaya lagi, tambahnya, dapat membuka celah main mata antara pihak berperkara dengan penegak hukum. Hal-hal seperti ini kadang terjadi ketika penegak hukum tidak profesional menangani suatu perkara.

“Momentum itu dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan. Ini perlu diwaspadai,” tuturnya. 

Di sisi lain, para tersangka juga akan terpasung oleh status hukum yang disandang mereka. Oleh sebab itu, kata Aditya, sudah bukan saatnya lagi untuk mengulur-ulur waktu pengusutan perkara. “Di tengah kritisnya sikap masyarakat terhadap penegakan hukum, Kejaksaan perlu meningkatkan akselerasi kerjanya dengan kecepatan dan kecermatan menangani perkara.”

Jadi, sebutnya, tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menunda-nunda proses melengkapi berkas perkara. Terlebih, dalam kasus ini Kejaksaan sudah berani menetapkan banyak tersangka dan melakukan penahanan. “Idealnya segera lengkapi dan limpahkan berkas perkara ke pengadilan. Supaya jelas status hukum perkara dan tersangkanya,” tegasnya.

Para Pelaku Kasus BJB Diduga Sindikat
Fadli Nasution, Ketua PMHI

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution meminta KPK optimal dalam mensupervisi Kejaksaan Agung. Optimalisasi peran supervisi ini diharapkan berefek signifikan dalam menuntaskan kasus yang ditangani Kejagung.

“Jika pengusutan perkara di Kejagung berjalan lamban, KPK bisa mengambil alih perkara. Apalagi, pengambilalihan perkara oleh KPK dilatari dasar yang kuat, alias didasari keterlibatan tersangka dalam beberapa perkara,” katanya.

Dia menilai, keterkaitan tersangka dengan perkara-perkara yang ditangani KPK dan Kejagung menunjukkan, pelakunya profesional. Selain itu, Fadli menduga, pelaku kasus BJB merupakan sindikat yang terorganisir.

“Mereka bisa terlibat dalam beberapa tindak pidana. Dari situ, penyidik tentu akan lebih mudah menguraikan peran para tersangka serta menyingkap nama-nama lain yang terlibat pada perkara ini,” cetus Fadli.

Dengan kata lain, optimalisasi penyidikan oleh Kejagung bisa dimanfaatkan untuk membantu menyingkap perkara lain. Selain itu, koordinasi dengan lembaga seperti KPK sangat diperlukan. Sebab, lanjutnya, KPK juga menangani perkara lain dengan saksi yang sama, seperti yang ditetapkan Kejaksaan.

Jadi kuncinya, kata Fadli, koordinasi antar lembaga sangat menentukan keberhasilan dalam mengusut perkara. “Untuk mempercepat penyelesaian perkara,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA