"Kemendikbud juga harus mengevaluasi secara menyeluruh, dan melibatkan semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan, sampai dengan proses pencetakan," kata anggota dari Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Surahman Hidayat, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 4/9).
Menurut Surahman, peredaran buku ini sangat berbahaya bagi proses pembentukan karakter siswa karena akan berpotensi membangun persepsi para siswa bahwa kata-kata kasar tersebut merupakan bahasa Indonesia yang santun karena di muat dalam buku pelajaran bahasa Indonesia. Dan seolah-olah ini mencerminkan bahwa bahasa seperti itu, kasar, pemarah, menghardik adalah bahasa yang di benarkan.
Bahasa kasar dalam buku yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu muncul di cerpen halaman 220-225. Dalam cerpen itu ada kata-kata yang tidak patut dan tidak pantas untuk dibaca oleh siswa, seperti
"Bangsat! Kurang ajar! Bajingan! Sambar gledek lu!".
Selain kata-kata kasar, dalam buku itu terdapat kalimat ancaman yang diucapkan oleh seorang polisi desa. Seolah-olah mencerminkan bawa aparatur pemerintah dan polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat, dalam buku tersebut dipersonifikasi sebagai tokoh yang memiliki karakter mudah marah, mengabaikan persoalan warga, gampang mengancam, suka menghardik dan tidak mau menerima pengaduan warga.
[ysa]
BERITA TERKAIT: