Pertama, evaluasi perihal data pemilih. Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz menjelaskan, masih ditemukan nama ganda, sudah meninggal dunia, pemilih di bawah umur serta pemilih yang punya hak tetapi tidak terdaftar di daftar pemilih tetap atau DPT.
"Keputusan KPU Jawa Timur yang membolehkan warga mencoblos meskipun tidak terdaftar di DPT dengan syarat membawa KTP memberikan pelajaran penting ke depan bahwa sesungguhnya yang paling utama bagi proses pendaftaran pemilih adalah, jika memang data pemilih tidak bisa akurat 100 persen maka setidak-tidaknya mengakomodasi semua warga yang punya hak pilih dapat dengan mudah menyalurkan haknya," jelasnya (Sabtu, 31/8).
Karena, jangan sampai proses pemutakhiran yang berliku justru tidak sanggup mengakomodasi aspirasi rakyat. "Ini menyangkut hak dasar manusia," tegasnya.
Kedua, evaluasi terhadap surat pemberitahuan memilih (surat undangan). Meskipun dalam jadwal yang ditetapkan pembagian surat pemberitahuan memilih adalah lima hari sebelum hari pemungutan, pada kenyataannya surat pemberitahuan memilih dibagikan bahkan pada malam hari sebelum pemungutan.
"Hal ini perlu menjadi catatan penting karena surat pemberitahuan juga menjadi faktor penting dalam usaha mengundang masyarakat pemilih untuk hadir di TPS sehingga partisipasi pemilih meningkat," imbuhnya.
Ketiga, evaluasi terhadap pelayanan bagi pemilih penyandang disabilitas. Meskipun alat bantu tuna netra (template braille) telah dicetak oleh KPU Jatim, para petugas TPS tidak menggunakan dengan semestinya. Evaluasi JPPR menunjukkan para petugas TPS masih kurang maksimal dalam menjamin hak dan kerahasiaan pilihan penyandang disabilitas.
"Ketiga hal di atas menjadi evaluasi penting dari Pilkada Jatim untuk Pilkada daerah lain serta Pileg dan Pilpres ke depan. Perbaikan demi perbaikan sistem penyelenggaran Pilkada dengan sendirinya akan meningkatkan partisipasi masyarakat pemilih," demikian Masykurudin Hafidz.
[zul]
BERITA TERKAIT: