R: Ada yang nyampe bos.
F: Lha, udah nggak mungkin lah, makanya ibu El itu nggak mungkin. Udah, udah beres bener. Engkong sendiri waktu itu sesudah itu pernah ketemu dan tidak ada komentar gitu lho.
R: Iya nggak ada komentar. Masa di depan forum ngasih komentar, kan nggak mungkin. Yang jelas komplainnya ke kita.
F: Satu dan engkong.
R: Apa?
F: Kesatu dan engkong nggak mungkin lah ya juga. Tapi udah nyampe kok empat puluh. Ditenteng langsung sama ibu, kok. Untuk disampaikan ke Lembang.
R: Enggak ada, komplainnya ke kita bos.
F: Hah? Ya udah kalo mau.
R: Komplainnya ke kita, kenapa?
F: Dalam waktu dekat ketemu sama ibu El dulu deh. Supaya jelas.
R: Oke boleh, boleh, boleh.
F: Bener Wan?
R: Iya
F: Nggak nyampe?
R: Nggak nyampe, baru konfirmasi lagi kan kemarin.
F: Ya Allah ya Robbi, kemana mu.. ma.. masa Sekman dengan Hendra nggak nyampein?
R: Ya nggak tau, pokoknya gitu ceritanya.
F: Hehh...
R: Gitu, jadi gimana malam ini jadi ketemu nggak?
F: Ketemu, ketemu, saya ketemu. Kami di Citos. Eh Wan, eee ke semuanya, kewajibannya ibu El sendiri berapa ke Engkong?
R: Ee... yang jelas, ee... nanti deh diomonginnya....
Menanggapi rekaman tersebut, Ketua Majelis Hakim Nawawi Ponolango bertanya kepada Ridwan,“Engkong itu siapa?†Ridwan menjawab,“Engkong itu merujuk ke bapak saya.â€
Nawawi melanjutkan pertanyaan, kenapa pembicaraan dengan Fathanah itu merujuk ke bapaknya Ridwan. “Substansi itu masih berkaitan dengan masalah tempo itu. Akhirnya kita bertemu dan jelaskan,†ucap Ridwan.
“Masalah apa itu?†kejar Nawawi. Ridwan menyatakan bahwa masalah yang dimaksudnya adalah kuota daging sapi. Nawawi bertanya lagi, apa permasalahan dalam kuota impor daging itu.
“Permasalahannya waktu itu nama saya disangkutpautkan,†jawab Ridwan.
“Bukan ada yang belum dibayar? Bukan soal Rp 17 miliar yang belum dibayar?†cecar Nawawi. Ridwan menjawab,“Bukan Pak.â€
Tapi, Ridwan mengaku pernah bertemu Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat di Kuala Lumpur, Malaysia. Ridwan menyebut, kepergiannya ke Kuala Lumpur saat itu diajak Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Kata Ridwan, saat sarapan dengan Luthfi di Hotel JW Marriott, tiba-tiba datang Fathanah. Kemudian, Luthfi pergi untuk menghadiri acara PKS. Fathanah lalu mengajak Ridwan ngopi di sebuah kafe yang sudah ada Elda di tempat tersebut. “Tapi benar Yang Mulia, saya tidak ada rencana bertemu Fathanah,†alasannya.
Hakim kembali mencecar Ridwan. “Masak terdakwa jauh-jauh ke Kuala Lumpur kalau tidak ada tujuan apa-apa?†tanya anggota majelis hakim Made Hendra.
Ridwan akhirnya mengakui, dalam pertemuan tersebut pernah ada pembicaraan mengenai Rp 17 miliar. “Fathanah menyebut angka Rp 17 miliar. Tetapi, saya tidak paham,†elak Ridwan.
Made kembali menginterogasi, “Ini angka untuk apa? Saudara kan orang dewasa, masa tidak paham? Kan tidak mungkin.†Ridwan tetap mengaku tidak paham angka itu. Dia malah mengaku, tujuannya ke Kuala Lumpur untuk bertemu teman-temannya.
Jaksa kemudian memutar rekaman hasil sadapan pembicaraan antara Fathanah dengan Ridwan. Dalam rekaman itu ada pembicaraan mengenai Rp 17 miliar. Meski dicecar hakim dan jaksa, Ridwan mengaku tidak paham isi pembicaraan tersebut.
Karena berbelit-belit, Ridwan ditegur Hakim Ketua Nawawi. Menurut Nawawi, dari isi pembicaraan tersebut, hakim sudah bisa menangkap suasana batin Ridwan dan Fathanah. Juga memaknai pembicaraan itu.
â€Hakim bertanya karena mengharap kejujuran Anda. Kami berkarier sudah 25 tahun sebagai hakim. Kami sudah sering bertemu sosok seperti Anda,†tegas Nawawi. Ditegur begitu, Ridwan hanya mengangguk.
Nawawi mengingatkan, Ridwan telah disumpah sebagai saksi. Dia pun menegaskan, ada sanksi pidana jika saksi berbelit-belit memberikan keterangan.
Sebelumnya, saksi Elda Devianne Adiningrat mengakui pernah ada pembicaraan perihal Rp 17 miliar dengan Fathanah. Elda mengatakan, Rp 17 miliar itu adalah janji atau komitmen Maria Elizabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama yang belum terpenuhi. Tapi, Hilmi Aminudin membantahnya. Menurut dia, tidak pernah ada uang tersebut.
Kilas Balik
Hakim: Kenapa Fathanah Tanya Kuota Daging Ke Ridwan
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah ini dimulai pukul 2.30 siang. Molor hampir enam jam dari agenda semula, yakni pukul 9 pagi. Sidang ini pun berlangsung hingga malam hari.
Ada empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang diketuai I Kadek Wiradana. Selain Ridwan, saksi lain yang dihadirkan adalah penyelidik KPK Amir Arif, saksi ahli Bahasa Arab bernama Jamaludin, dan saksi ahli bahasa Makassar dari Universitas Hasanudin bernama Tajudin.
Para saksi, termasuk Ridwan sudah tiba di Pengadilan Tipikor sejak pukul 10 pagi. Ridwan yang tidak hadir pada sidang sebelumnya, mengenakan kemeja biru. Dia membiarkan satu kancing di atas dibiarkan terbuka. Ridwan kerap melempar senyum saat tiba di pengadilan.
Ridwan dihadirkan di muka sidang setelah saksi Amir Arif diperiksa. Dalam kesaksiannya, Ridwan mengatakan bahwa dirinya belum lama mengenal Fathanah. “Sekitar satu bulan sebelum penangkapan,†akunya.
Meski begitu, Ridwan mengaku sudah tiga kali bertemu Fathanah di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan. Hakim Sutiyo lantas menanyakan maksud pertemuan tersebut. “Apakah dalam pertemuan itu ada pembicaraan soal pengurusan impor daging sapi,†tanya Sutiyo.
Ridwan mengatakan, pembicaraan soal kuota impor daging sapi dimulai Fathanah. “Hanya sekali bahas kuota daging. Lainnya soal perempuan,†jawab Ridwan, yang disambut riuh suara pengunjung sidang.
Hakim Sutiyo pun mengejar, “Kenapa terdakwa tanya kuota impor daging sapi ke Saudara. Apakah Saudara bisa mengurus kuota impor daging sapi?†Ridwan menjawab,“Ya saya tidak tahu, Yang Mulia. Tanya yang bersangkutan saja,†elaknya.
Dari kesaksian Ridwan, terungkap pula sosok misterius bernama Bunda Putri. Jaksa Kadek mengorek keterangan sosok misterius ini dari Ridwan. Kadek juga memutar rekaman pembicaraan antara Bunda Putri dengan Luthfi Hasan Ishaaq, Presiden PKS.
“Siapa sosok ini yang bisa memerintah Presiden PKS, dan dari rekaman disebut Luthfi sebagai sosok yang menempatkan para
decision maker di negeri ini?†tanya Kadek.
Menurut Ridwan, Bunda Putri adalah mentor bisnisnya yang dia kenal sejak 2010. Bunda Putri bukan kader maupun fungsionaris Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Bunda Putri tinggal di Pondok Indah, Jakarta Selatan yang punya bisnis di Kalimantan. “Namanya Putri,†kata Ridwan.
Hadirkan Bunda Putri Sebagai SaksiYuna Farhan Shira, Sekjen FITRASekjen LSM Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan Shira mengatakan, jika seorang saksi dianggap menghambat jalannya persidangan atau tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, jaksa bisa mengajukan penyidikan terhadap yang bersangkutan.
“Tinggal keputusannya di tangan jaksa. Adakah indikasi itu. Jika ada, kompetensi KPK untuk menyidik,†kata Yuna, kemarin.
Menurut Yuna, korupsi adalah tindak pidana yang termasuk kejahatan
extra-ordinary alias kejahatan luar biasa. Kejahatan yang dilakukan dengan cara-cara yang terencana dan tertutup. Sehingga, upaya pemberantasannya pun harus menggunakan cara-cara yang komprehensif agar semua pihak terlibat bisa diusut.
“Jadi pengusutannya jangan setengah-setengah. Harus menyeluruh,†ucapnya.
Menurut Yuna, setiap keterangan saksi akan menjadi catatan majelis hakim dalam memutus perkara. Termasuk keterangan yang disampaikan saksi Ridwan Hakim.
“Sudah menjadi catatan hakim. Hakim nanti yang menimbang bobot keterangan tersebut,†ujarnya.
Yuna juga berharap jaksa penuntut umum KPK menghadirkan semua pihak yang disebut-sebut dalam persidangan. Termasuk munculnya nama Bunda Putri. Menurut dia, kehadiran yang bersangkutan di persidangan diperlukan agar publik bisa melihat duduk perkara tersebut secara jernih, sehingga tidak memunculkan dugaan-dugaan di masyarakat.
“Sebagai kesempatan klarifikasi kepada yang bersangkutan,†ujarnya.
Yuna menilai, masih banyak fakta yang belum terungkap dalam persidangan impor daging sapi ini. Terutama nama-nama yang muncul dalam rekaman sadapan telepon terdakwa. Ia berharap KPK segera menelusuri fakta-fakta persidangan tersebut.
Selain Pernyataan Perlu Bukti MaterilDeding Ishak, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Deding Ishak meminta semua pihak menahan diri, dan menyerahkan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi ini kepada proses hukum yang berlaku.
Menurut dia, kesaksian dan fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Termasuk keterangan saksi Ridwan Hakim dalam sidang kemarin.
“Biarkan hakim yang menilai, dan memutuskan perkara ini dalam keadaan bebas dan merdeka,†ucap Deding.
Kata Deding, jika akan menindaklanjuti fakta yang terungkap di persidangan, KPK perlu memvalidasi keterangan tersebut. Validasi itu diperlukan agar saat melakukan penyidikan tidak terjadi kekeliruan. Termasuk mengenai dugaan tunggakan Rp 17 miliar dari PT Indoguna Utama kepada orang yang disebut Engkong. “Keterangan itu kan hanya dari satu pihak. Tentu harus diklarifikasi dulu benar atau tidaknya. Selain pernyataan saksi, perlu juga bukti materiil,†ujarnya.
Dalam persidangan selanjutnya, politisi asal Partai Golkar ini berharap, jaksa penuntut KPK menghadirkan saksi-saksi yang bisa menjelaskan duduk perkara kasus ini.
“Jika memungkinkan dan memang diperlukan, nama-nama yang disebut harusnya bisa dihadirkan,†ucapnya.
Deding juga meminta KPK segera menelusuri data dan fakta yang terungkap di persidangan. Jangan sampai ada kesan KPK tebang pilih dalam melakukan pengusutan sebuah kasus. Deding menilai, jika kasus ini berhenti pada Ahmad Fathanah, justru akan membuat publik bertanya-tanya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: