Dalam Pidato Kenegaraan ini Presiden akan menyampaikan kepada rakyat hasil-hasil yang sudah dicapai Pemerintah selama setahun yang lalu dan program serta kebijakan-kebijakan yang akan dijalankan Pemerintah setahun ke depan.
Selama Pidato Kenegaraan berlangsung, anggota-anggota DPR dan DPD biasanya tidak melakukan interupsi demi tertib dan khidmatnya acara.
Menurut Ketua Fraksi Gerindra di MPR, Martin Hutabarat, sekarang timbul persoalan baru. Bagaimana tentang pertanggungjawaban lembaga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Majelis Permusyawaratan Rakyat di forum. Apakah mereka dapat melaporkan kinerjanya kepada rakyat? Dan apa sanksinya apabila lembaga-lembaga tersebut tidak pernah melaporkan kegiatannya kepada rakyat?
"Di MPR sekarang sudah dibahas masalah ini di Tim Kajian Ketatanegaraan, dan di Badan Legislasi DPR pun sudah beberapa kali dirapatkan hal yang sama pada pembahasan perubahan UU nomor 27 tahun 2009 tentang MD3," katanya kepada
Rakyat Merdeka Online, Jumat (16/8).
Martin adalah salah satu Anggota Tim Kajian Ketatanegaraan MPR. Dia mengatakan, arah pemikiran yang berkembang sekarang adalah pentingnya penyampaian laporan kinerja itu dilakukan oleh MA, MK, BPK dan MPR setiap tahun kepada rakyat secara langsung.
Untuk itu, fungsi MPR dirasakan perlu diperluas dalam sistem ketatanegaraan, sehingga UU nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 direncanakan diamandemen dalam waktu dekat ini, dan bila disepakati, Sidang MPR akan dilakukan setiap tahun sesudah Pidato Kenegaraan Presiden.
"Di sidang tahunan inilah Lembaga-Lembaga Negara seperti MA, MK, BPK dan MPR berkesempatan menyampaikan laporan kinerjanya setiap tahun kepada rakyat secara langsung," ucap anggota Badan Legislasi DPR ini.
Apabila gagasan ini disepakati melalui perubahan UU nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, maka di tahun depan, atau paling lama tahun 2015, rakyat sudah bisa mendengar secara langsung lembaga negara seperti MPR, MA, MK dan BPK melaporkan hasil kinerjanya melalui Sidang Tahunan MPR.
[ysa]
BERITA TERKAIT: