"Mereka (PNS itu) seperti tidak takut KPK yang melarang penggunaan mobil dinas pada lebaran ini," kata Presedium Komite Aksi untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), Haris Pertama, beberapa saat lalu (12/8).
Berdasarkan investigasi Kamerad, Haris mencatat beberapa kendaraan yang digunakan PNS tersebut. Yaitu bernopol BA 49 D, BA 1561 L, BA 12 K, BA 5 E, BM 1792 AP, BA 1734 DV, BA 62 E, BA 33 NA dan BA 1745 B. Bahkan, Kamerad menemukan satu mobil dinas plat B yang digunakan di Sumbar.
"Ini mobil dinas yang digunakan untuk mudik ke Sumbar, B 9135 DQ. Tentunya ini bisa ditindak oleh KPK," ujar Haris.
Di Sumbar, lanjut Haris, Kamerad membuka posko untuk pengawasan mobil dinas. Dan jika ada warga yang menemukan mobil dinas tersebut, bisa mengadukan ke posko Kamerad KAMERAD dengan nomer telpon 081311134049.
"Kami meminta Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno untuk bertanggungjawab atas banyaknya kendaraan dinas yang dipakai di hari raya," beber aktivis HMI ini.
Tidak hanya itu, Haris juga sangat menyayangkan banyak polisi menyambi pekerjaan lain dengan mengawal beberapa mobil-mobil plat hitam, yang tentunya membuat macet.
"Kami menuntut juga Dirlantas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Drs. Ibnu Isticha untuk dicopot dari jabatannya, karena membiarkan anak buahnya melakukan pekerjaan diluar dinas kepolisian," tandas Haris.
[ysa]
BERITA TERKAIT: