Penetapan 3 Konsorsium Asuransi TKI Terburu-buru

Belum Ada Payung Hukum

Minggu, 04 Agustus 2013, 10:08 WIB
Penetapan 3 Konsorsium Asuransi TKI Terburu-buru
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
rmol news logo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) menetapkan tiga konsorsium asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dinilai terburu-buru. Pasalnya, payung hukum asuransi TKI ini telah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).

“Meskipun tidak ada putusan MA, konsorsium akan ada masalah seperti bagaimana tendernya, mereka yang ikut mempersiapkan apa saja dan sebagainya,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

MA telah mencabut Permenakertrans No 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.07/MEN/V/2010. Vonis yang diadili oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Supandi dan Harry Djatmiko dibacakan pada 16 Juli 2013 lalu. Namun pada 30 Juli 2013, Menakertrans menujuk tiga konsorsium untuk melaksanakan asuransi TKI.

“Evaluasi konsorsium sebelumnya belum jelas. Mestinya dievaluasi dulu untuk menunjuk asuransi yang baru, siapa pengawas yang baru dan sebagainya,” ujarnya.

Dalam catatan Migrant Care, setiap TKI ditarik premi Rp 400 ribu per orang. Jika dikalikan dengan jumlah TKI yang terdata, maka total premi lebih dari Rp 1 triliun. “Harusnya jangan terburu-buru karena banyak sekali masalah,” jelasnya.

Seperti diketahui, Menakertrans menetapkan tiga konsorsium asuransi TKI yang baru, menggantikan konsorsium dan pialang asuransi yang sebelumnya dibekukan. Tiga konsorsium asuransi yang dibentuk ini yakni Konsorsium Jasindo dengan ketua PT Jasindo, Konsorsium Astindo dengan ketua PT Asuransi Adira Dinamika, dan Konsorsium Mitra TKI dengan ketua PT Asuransi Sinar Mas.

Anis menambahkan, ditangan konsorsium lama ada banyak kasus yang menggantung. “Jadi, misalnya pengalaman sepuluh tahun Migrant Care menangani kasus TKI tidak lebih dari 15 persen yang klaimnya cair itu baik kasus TKI meninggal, gaji tidak dibayar, PHK maupun kasus-kasus yang lain,” tuturnya.

Secara administratif, lanjutnya, semua persyaratan sudah dilakukan secara baik misalnya oleh TKI yang didampingi Migrant Care, tetapi secara faktual tidak pernah berjalan enforcement-nya.

“Jadi dugaannya memang sejak awal baik dari Migrant Care, kemudian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sendiri juga sudah mengkaji pada tahun 2010 ada monopoli tetapi tidak pernah dihiraukan oleh Kemenakertrans,” katanya.

Koordinator Jaringan Advokasi Revisi Undang-undang Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia keluar negeri (JARI-PPTKLN) Nurus S Mufidah mengatakan, potensi masalahnya dalam konsorsium baru akan tetap ada. Karena yang membuat kebijakan dan mengawasi tetap orang yang sama.

“Mestinya pengawasan di bawah OJK. Kemenakertrans selama ini terbukti gagal mengelola, memastikan, mengawasi bagaimana asuransi itu benar-benar bermanfaat buat TKI. Padahal dari seluruh kebijakan tentang TKI yang ada soal asuransi TKI yang paling sering diubah-ubah, setahun lebih dari lima keputusan menteri yang berganti-berganti tetapi tidak pernah ada perubahan signifikan,” katanya.

Dia menambahkan, akan melakukan pengawasan terhadap tiga konsorsium yang baru terpilih ini agar tidak terjadi penyelewengan dana. “Selain mengawal tiga konsorsium baru, tetap memastikan bahwa nasib yang kosorsium yang dibekukan tidak mempengaruhi bagaimana TKI tetap mendapatkan akses atas jaminan klaim karena itu bagian dari hak mereka,” katanya.

Sementara itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta agar  32 perusahaan asuransi TKI yang tergabung dalam tiga konsorsium untuk tidak hanya mengejar keuntungan dalam pelaksanaan bisnisnya. Tapi, mengedepankan faktor sosial.

“Pelaksanaan asuransi TKI ini harus mengedepankan aspek sosial dan kemanusiaan demi terwujudnya tujuan perlindungan terhadap calon TKI atau TKI dan keluarganya, tidak mengedepankan prinsip mencari keuntungan,” kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (2/8).

Konsorsium dan perusahaan asuransi diminta untuk memberikan pelayanan dan perlindungan serta pembelaan bagi CTKI/TKI sejak prapenempatan, masa penempatan dan purna-penempatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MAKI Laporkan Kasus Korupsi Jalur Pantura


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan empat kasus dugaan proyek perbaikan jalur Pantai Utara Jawa (Pantura) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporannya disebut Kementerian Pekerjaan Umum (Kem-PU) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

“Pelaporan ini didasarkan pengaduan masyarakat dan pendalaman atas kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalur Pantura,” kata Boyamin, di Jakarta, kemarin.

Disebutkan, proyek-proyek tersebut adalah proyek Swakelola perbaikan jalan yang bersifat rutin. Kem-PU diduga mengurangi volume aspal kepada supplier asphalt mixing plant (AMP). Sehingga sepanjang 1300 Km jalur Pantura selalu mengalami kerusakan dan perbaikan.

“Misalnya, pejabat Kem-PU yang membidangi perbaikan jalan secara swakelola membuat SPK pemesanan aspalmix sebanyak 10 dump truck namun pelaksanaannya hanya empat dump truck sehingga uang sebesar enam dump truck masuk ke kantong oknum tersebut,” jelasnya.

Selain itu, proyek jalan baru Brebes-Tegal Bypass dengan pagu anggaran Rp 270 miliar juga dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai kenyataan dan terjadi penurunan kualitas. Indikatornya, pekerjaan penimbunan dilakukan dengan tanah di atas lahan rawa-rawa air payau sehingga penimbunan tanah tidak maksimal. “Dengan cepat rusak dan amblas maka akan menjadi proyek abadi setiap 2-5 tahun selalu muncul perbaikan,” jelasnya.

Proyek ketiga, adalah proyek peningkatan jalan Lingkar Pemalang dengan pagu anggaran Rp 44,5 miliar. Seharusnya bahan baku untuk sekat antara tanah dan timbunan sebelum beton dan aspal (geotekstil) adalah non woven namun yang digunakan adalah bahan woven. Terakhir, adalah proyek peningkatan jalan Tegal-Pemalang dengan pagu anggaran Rp 109 miliar.

Pengerjaan proyek tersebut dibawah kualitas sehingga selalu mengalami perbaikan. Untuk menutupi keburukan proyek selalu dilakukan proses perbaikan dengan anggaran sebesar Rp 65 miliar. “Artinya anggaran Rp 65 miliar merupakan bentuk penghambur-hamburan uang negara. Kalau proyek tersebut benar, tidak akan ada penambahan dana Rp 65 miliar,” ujarnya.

Selain melaporkan empat proyek Jalur Pantura, pihaknya juga melaporkan 3 proyek peningkatan jalan lainnya yakni, Jalan Boyolali-Kartasura dengan pagu anggaran Rp 140 miliar, Jalan Tol Solo-Kertosono pagu anggarannya Rp 104 miliar, dan proyek peningkatan Jalan Wangon-Batas Jabar dengan pagu anggaran Rp 150 miliar.

Presiden Diminta Langsung Selesaikan Konflik Sampang
Rekonsiliasi Kasus Syiah Masih Buntu

Keinginan pengungsi Syiah Sampang, Madura untuk merayakan lebaran di kampung halaman masih sulit terealisasi. Pasalnya, rekonsiliasi yang dilakukan pemerintah masih mengalami kebuntuan.

Manager riset Yayasan LBH Universalia, M Chotim yang menjadi pendamping pengungsi Syiah Sampang menyatakan, upaya rekonsiliasi mengalami banyak hambatan di lapangan.

“Presiden juga menegaskan bahwa rekonsiliasi itu akan menjamin pemulihan dan pelindungan hak-hak seluruh warga Syiah Sampang yaitu menjamin pemulangan warga Syiah Sampang ke kampungnya,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka, kemarin.

Untuk itu, mereka mendesak Presiden SBY untuk turun langsung mengawal proses rekonsiliasi. Soalnya, forum rekonsiliasi yang dipimpin Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya Abdul A’la masih jauh dari harapan. “Forum rekonsiliasi yang dijalankan belum sepenuhnya menjalankan prinsip-prinsip rekonsiliasi yang digariskan oleh Presiden SBY,” tukasnya.

Menurutnya, ada beberapa catatan kritis yang perlu diperhatikan dari forum itu, antara lain masih dominannya pandangan yang tidak menghormati dan melindungi kebebasan hak beragama/berkeyakinan bagi warga Syiah Sampang.

Selain itu, situasi pertemuan cenderung menyudutkan warga Syiah Sampang selaku korban, karena dalam pertemuan selalu dihadirkan tokoh-tokoh yang selama ini menjadi pelaku hate speech.

“Dari catatan itu, kami menyatakan bahwa forum rekonsiliasi yang dijalankan pemerintah daerah Jawa Timur belum memenuhi prinsip-prinsip yang digariskan oleh Konstitusi dan nilai-nilai HAM,” katanya.

Sementara itu, Presiden SBY memimpin rapat koordinasi membahas rekonsiliasi pengungsi Syiah Sampang. Rapat yang digelar tertutup itu berlangsung di gedung Grahadi Provinsi Jawa Timur, Kamis malam 1 Agustus 2013.

Menurut A’la, dalam rapat tersebut Presiden SBY ingin mendengar langsung dan mengevaluasi perkembangan proses rekonsiliasi agar bisa lebih cepat diselesaikan. “Presiden menginginkan pemulangan dilakukan secepatnya,” katanya.

Pernah Pimpin Pers Kampus
Ahmad Biky, Pengacara Publik LBH Jakarta

Perbedaan yang gamblang antara teori dan penerapan hukum masih terus terjadi di Indonesia. Hukum yang seharusnya menjamin hak-hak masyarakat malah bisa diperalat untuk merampas hak-hak masyarakat.

Kondisi itu mendorong Ahmad Biky untuk ikut aktif berjuang. Sebagai pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dia berharap mampu mendorong perubahan terutama dalam bidang hukum di Indonesia.

Lahir di Jakarta, 14 November 1987, Ahmad Biky menamatkan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Jenderal Soedirman. Di kampus, dia aktif dalam kegiatan kemahasiswaan dan berorganisasi. “Waktu di kampus saya sempat menjadi pimpinan umum di lembaga pers mahasiswa Pro Justitia, selain itu saya juga aktif di Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia sebelum bergabung ke di LBH Jakarta,” katanya.

Pilihan bergabung ke LBH Jakarta direspon positif oleh keluarganya. Dia mengaku, latar belakang masuk LBH untuk menjawab permasalahan yang saya alami di rumah dan lingkungan sekitar. “Saya melihat kawan-kawan saya sulit untuk sekolah, sulit mendapatkan akses kesehatan, cari kerja susah dan sebagainya, saya ingin membenahi permasalahan-permasalahan itu, tapi terlebih dahulu saya ingin tahu bagaimana cara menyelesaikannya,” ceritanya.

Ketika di LBH, dia sering menemukan kasus-kasus dengan latar belakang seperti yang dialaminya, sehingga dia merasa mendapat dorongan semangat dalam bekerja. Dia mengaku tidak minder jika lulusan sarjana hukum seperti dirinya memilih berkarir sebagai pengacara publik.

“Kita jangan terpengaruh dengan mindset orang, kita melakukan pekerjaan yang sama cuma mungkin beda bidang, kalau orang lain bekerja di bidang ekonomi, akutansi, dan sebagainya, disini kita bekerja di bidang hukum, jadi nggak ada yang beda antara kita semua sepanjang kita melakukannya dengan cara yang profesional dan terdidik,” jelasnya.

Sejak menjadi mahasiswa, dia melihat ada banyak permasalahan hukum yang tidak sejalan antara teori dan praktik. “Dari situ saya ingin tau problemnya apa sehingga teori dan praktik tidak pernah sejalan,” katanya.

Di LBH, Ahmad Biky ditempatkan di bagian penanganan kasus, dengan isu mayor perkotaan, masyarakat urban, dan perburuhan, serta isu minor permasalahan korupsi, kesehatan, dan pelayanan publik.

“Intinya saya ingin melakukan sesuatu yang bukan berorientasi materi, tapi ada kepuasan tersendiri, misalkan apa yang saya pelajari di bangku kuliah itu saya ujikan dalam praktik di lapangan, ini cocok apa nggak permasalahannya itu, jangan sampai menelan mentah-mentah apa yang diajarkan,” katanya.

Dicari, Capres Yang Pro-Kepentingan Buruh

Ketua Umum DPP Aliansi Nasionalis Indonesia (Anindo) Edwin H Soekawati menyatakan, saat ini belum ada pemimpin nasional yang memperhatikan kaum buruh. Untuk itu, jelang pemilu 2014, Edwin berharap ada tokoh yang mampu memperjuangkan hak-hak buruh.

“Kaum buruh mempunyai kekuatan bargaining power. Apalagi, organisasi buruh lebih efektif dan konsisten yang tidak dimiliki oleh kader-kader partai politik,” kata Edwin di sela-sela diskusi bertema Capres Aspirasi Buruh di kantor Anindo di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, aspirasi besar kaum buruh itu harus diperhatikan dan diakomodir. Untuk itu, Anindo mendukung, jika ada tokoh yang memperhatikan hak-hak buruh.

Menyikapi dukungan yang diberikan kaum buruh kepada Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menjadi calon presiden. Edwin menganggap hal itu sudah tepat.

“Dukungan itu sudah tepat. Dia itu tokoh muda dengan track record yang baik. Sebagai mantan aktivis, Jumhur Hidayat dikenal dekat dengan rakyat dan sering membela kepentingan kaum buruh,” tuturnya.

Dikatakan Edwin, kaum buruh adalah salah satu kekuatan real politic pressure. Dengan dukungan kekuatan tersebut, Jumhur diharapkan mampu memberikan perubahan kesejahteraan bagi rakyat.

“Tahun 2010 lalu, kemenangan SBY salah satunya didukung oleh buruh. Sebab solidaritas buruh sangat kuat dan tidak dimiliki oleh partai-partai,” bebernya.
Sementara itu, Jumhur yang hadir dalam diskusi tersebut mengaku, siap menjunjung panji kerakyatan dalam mengikuti konvensi bursa capres yang dilaksanakan beberapa partai politik.

“Yang pasti, saya dan temen-teman akan terus bekerja, harapan semua menjunjung panji kerakyatan. Itu kan harapan bersama bukan pribadi,” kata Jumhur.

Berkaitan dengan peluang mengikuti konvensi Partai Demokrat, Jumhur mengaku, masih mempertimbangkannya, karena terdapat beberapa faktor yang harus diputuskan, termasuk bagaimana penjelasan tata cara pelaksanaan konvensi itu. Namun, Jumhur berharap konvensi capres dilakukan secara terbuka oleh partai politik dan memberikan undangan kepada bakal capres yang akan mengikuti seleksi. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA