"Mungkin habis lebaran karena sidang sudah selesai tinggal tunggu putusan DKPP, ini tidak ada batasan waktu," kata Kuasa Hukum Selviana Didi Supriyanto, dalam keterangan beberapa saat lalu (sabtu, 3/8).
KPU menilai Selviana Tak Memenuhi Syarat (TMS) atau dicoret sebagai caleg PAN karena dinilai tidak mampu menyertakan surat keterangan kelulusan sekolah setingkat SMA. Selviana sendiri mengaku ijazahnya hilang sewaktu pindah ke Indonesia. Selviana dulunya sekolah di Institute Le Manoir, Bern, Swiss, atau setara SMA di Indonesia.
Tak terima dicoret, Selviana mengadukan keputusan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tapi pil pahit kembali ditelan Selviana yang juga bekas atlet nasional cabang olahraga tembak itu. Dalam sidang sengketa pemilu, Bawaslu memutuskan Selviana Hosen tidak memenuhi syarat karena mengumpulkan berkas setelah tenggat waktu terakhir sesuai syarat dari KPU. Padahal, secara administrasi Selviana sudah menyertakan surat keterangan dari duta besar (Dubes) Indonesia sebagai pengganti Ijazah yang hilang.
Kalah dalam persidangan sengketa pemilu di Bawaslu, pihak Selviana dan kuasa hukumnya mengajukan kasusnya di DKPP untuk dilakukan sidang kode etik atas dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu yakni anggota Bawaslu.
Menurut Didi Supriyanto, ini kali pertama Bawaslu diadukan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam sengketa Pemilu.
"Kami harap keputusan DKPP komprehensif dan mengembalikan hak konstitusional Selviana sebagai caleg PAN dari dapil Sumbar 1," tandasnya, sambil mengatakan bahwa keputusan Bawaslu final dan mengikat, dan keputusan itu cacat hukum sehingga perlu dianulir. Apalagi dalam persidangan di DKPP terungkap, Komisioner KPU Hadar Navis Gumay mengakui caleg Selviana Hosen benar memiliki surat kelulusan SMA dari sekolahnya di luar negeri.
Didi menilai Bawaslu telah membeda-bedakan dalam pemberlakuan kasus kliennya, karena ada kasus serupa yang juga dialami oleh salah satu caleg dari Partai Golkar.
"Kasus yang sama juga dialami oleh caleg dari Partai Golkar, dan setelah diperiksa oleh Bawaslu, ternyata disahkan sebagai memenuhi syarat," tuturnya.
Didi juga menyinggung alasan Bawaslu yang mencoret Selviana dalam DCS karena bukti yang diajukan telah lewat waktu. Alasan yang diajukan Bawaslu tidak adil, sebab kasus PKPI saat sengketa peserta pemilu yang lalu juga diajukan setelah lewat batas waktu yang justru mengabulkan kepesertasan PKPI.
Menurut Didi, Bawaslu telah melanggar batas waktu. Dalam putusan yang dibacakan Bawaslu pada 10 Juli lalu juga ada kesalahan dalam pasal rujukan. Memang telah direvisi namun telah melewati batas waktu 12 hari yang telah ditentukan UU.
"Perbaikan keputusan Bawaslu yang salah ketika pasal rujukan telah melewati batas waktu, itu bagaimana?" tanyanya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: