Putusan DKPP Soal Gugatan Khofifah harus Jadi Pelajaran Penting untuk KPU dan Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 01 Agustus 2013, 16:10 WIB
Putusan DKPP Soal Gugatan Khofifah harus Jadi Pelajaran Penting untuk KPU dan Bawaslu
khofifah indar parawansa/net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menjadikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengabulkan sebagian tuntutan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Khofifah-Herman sebagai pelajaran penting.

Deputi Koordinator Jaringan Pemantau Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menegaskan, KPU dan Bawaslu harus menjaga etika perilaku penyelenggara Pemilu dengan berlaku jujur, menjaga kemandirian dan integritas.

Terkait tuntutan Khofifah-Herman untuk melakukan kaji ulang terhadap putusan KPU Jawa Timur tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, DKPP kemarin mengabulkan untuk sebagian dimana menjatuhkan sanksi  peringatan ke Andry Dewanto Ahmad, merehabilitasi Sayekti Suwandi dan memberhentikan sementara Najib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Mahfud Fauzi.
 
"Selain pengetahuan dan ketrampilan teknis kepemiluan yang wajib dimiliki oleh penyelenggara Pemilu, yang jauh lebih penting adalah menjaga independensi dan kemandirian sehingga bebas dari intervensi siapapun dan pengaruh apapun," tegas  Masykurudin Hafidz dalam keterangan persnya (Kamis, 1/8).

Apalagi ke depan, dalam pelaksanaan Pemilu legislatif, akan sangat tinggi godaan-godaan politik kekuasaan dan iming-iming material karena peserta Pemilu akan semakin banyak.

Dia yakin, sebanyak dan sekencang apapun godaan politik dan materi, apabila penyelenggara Pemilu menjaga kejujuran, kemandirian dan integritas maka hasil penyelenggaraan Pemilu dapat dipertanggungjawabkan dan keyakinan masyarakat untuk percaya terhadap penyelenggaraan Pemilu semakin meningkat.  [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA