Deputi Koordinator Jaringan Pemantau Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menegaskan, KPU dan Bawaslu harus menjaga etika perilaku penyelenggara Pemilu dengan berlaku jujur, menjaga kemandirian dan integritas.
Terkait tuntutan Khofifah-Herman untuk melakukan kaji ulang terhadap putusan KPU Jawa Timur tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, DKPP kemarin mengabulkan untuk sebagian dimana menjatuhkan sanksi peringatan ke Andry Dewanto Ahmad, merehabilitasi Sayekti Suwandi dan memberhentikan sementara Najib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Mahfud Fauzi.
"Selain pengetahuan dan ketrampilan teknis kepemiluan yang wajib dimiliki oleh penyelenggara Pemilu, yang jauh lebih penting adalah menjaga independensi dan kemandirian sehingga bebas dari intervensi siapapun dan pengaruh apapun," tegas Masykurudin Hafidz dalam keterangan persnya (Kamis, 1/8).
Apalagi ke depan, dalam pelaksanaan Pemilu legislatif, akan sangat tinggi godaan-godaan politik kekuasaan dan iming-iming material karena peserta Pemilu akan semakin banyak.
Dia yakin, sebanyak dan sekencang apapun godaan politik dan materi, apabila penyelenggara Pemilu menjaga kejujuran, kemandirian dan integritas maka hasil penyelenggaraan Pemilu dapat dipertanggungjawabkan dan keyakinan masyarakat untuk percaya terhadap penyelenggaraan Pemilu semakin meningkat.
[zul]
BERITA TERKAIT: