“Dalam waktu dekat ini saya mau datang ke Ombudsman. Saya ingin tahu kenapa Kemendikbud mendapatkan rapor merah,’’ kata M Nuh kepada
Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, Ombudsman melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik, khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.
Hasilnya, lima kementerian mendapatkan rapor merah. Yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ombudsman akan memanggil lima menteri yang diganjar rapor merah tersebut.
M Nuh selanjutnya mengatakan, tanpa dipanggil pun, dirinya akan datang ke Ombudsman karena ingin tahu dari sisi apa kementerian yang dipimpinnya mendapat rapor merah.
Berikut kutipan selengkapnya;Anda tidak menerima mendapat rapor merah?Saya heran saja atas penilaian Ombudsman itu. Sebab, saat diperiksa oleh lembaga lainnya, seperti KPK dan BPK, tidak ada masalah.
Terlebih sekarang kan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sudah lama menggunakan sistem online.
Jadi Anda menolak dinilai Ombudsman?Bukan begitu. Penilaian itu kami anggap baik juga. Artinya kami mendapatkan penilaian dari internal maupun eksternal. Kalau yang lain bilang baik, ya terima kasih. Kalau belum baik, ya kita kerja terus. Justru saya akan mempelajari apa-apa yang dianggap belum baik itu.
Memang ada yang aneh dari penilaian itu?Nampaknya Ombudsman hanya melihat apa yang terlihat saja. Padahal, ada banyak pelayanan publik yang kami berikan sudah berbasis online di web Kemendikbud.
Dengan kata lain, jauh lebih mempermudah publik dalam mendapatkan pelayanan dari Kemendikbud.
Dengan sistim online, masyarakat lebih dimudahkan dari sisi pelayanan. Sebab, masyarakat tidak perlu antri, bisa dilakukan dari mana saja dan waktunya lebih singkat serta efisien. Bukan itu saja, biaya pelayanan juga tidak ada kok. Pelayanan publik di Kemendikbud semua gratis.
Makanya saya merasa aneh Ombudsman tidak menilai kecanggihan pelayanan publik di Kemendikbud. Hanya melihat pelayanan secara konvensional saja.
Maksudnya?Kalau penilaiannya lengkap, termasuk pelayanan via teknologi tinggi, seperti internet atau web, tentu kami jauh lebih bagus. Sebab, KPK bilang kami bagus. BPK juga bilang kami bagus.
Mungkin berdasarkan laporan dari maayarakat untuk menilai pelayanan publik?Tidak apa kalau itu berdasarkan pengaduan masyarakat. Kami mengapresiasi laporan Ombudsman itu. Makanya, saya akan melihat laporannya secara detil dulu.
Anda merasa dirugikan?Nggak dirugikan. Monggo mau dibilang dapat merah, kuning atau hijau, terserah saja. Yang penting saya kerja terus. Ini akan saya anggap
warning saja. Kami sikapi secara positif dan ucapkan terima kasih.
Apa itu terkait Ujian Nasonal yang bermasalah?Ah, saya rasa tidak. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: