Meskipun baru menjabat dua bulan sebagai Kasad, kata Wakil Ketua Komisi I, Meyjen (Purn) TB Hasanuddin, Moeldoko memang sudah memenuhi persyaratan sebagai Panglima TNI sesuai dengan UU TNI No 34/2004. Moeldoko pun, meski memegang jabatan tak terlalu lama, namun sudah menjabat dua kali jabatan penting saat bintang tiga. Jabatan itu adalah sebagai Wakil Gubernur Lemhanas dan Wakil Kasad. Meoldoko pun pernah dua kali menjadi Panglima Kodam.
"Catatan publik yang cukup menarik dan mendapat soroton tajam saat itu, adalah saat dia menjabat sebagai Pangdam Siliwangi. Saat itu Kodam terlibat dalam "operasi sajadah" yang digelar Gubernur Jabar Ahmad Heryawan untuk menyisir orang-orang Ahmadiah di wilayah Jabar," kata TB Hasanuddin saat dimintai keterangan soal Moeldoko beberapa saat lalu (Rabu, 31/7).
Di luar itu, lanjut TB Hasanuddin, ada lima point tugas penting yang harus diselesaikan Panglima TNI ke depan. Pertama, meningkatkan disiplin TNI yang dianggap makin merosot dengan adanya kasus Cebongan dan berbagai perkelahian antara TNI dengan Polri. Kedua. meningkatkan profesionalisme dan kesejahtraan prajurit. Ketiga, meneruskan reorganisasi TNI melalui program
minimum essensial force (MEF). Keempat, tetap menjaga netralitas TNI.
Dan kelima, ungkap TB Hasanuddi, adalah menyelesaikan berbagai perangkat lunak TNI sesuai UU TNI no 34/2004. Antara lain menuntaskan soal bisnis TNI , Peradilan umum untuk militer, hukum disiplin militer, doktrin-doktrin TNI yang sesuai dengan tekhnologi dan HAM dan pembinaan karir.
Kemungkinan, masih kata TB Hasanuddin, uji kelayakan terhadap Moeldoko akan digelar Komisi 1 DPR setelah tanggal 20 Agustus 2013.
[ysa]
BERITA TERKAIT: