"Kesalahan itu ada unsur kekhilafan atau kesengajaan politik. Saya tidak bisa menilai apakah itu kesengajaan atau tidak. Namun, kesalahan itu bisa dicabut untuk kembali ke sesuai aturan," ujar Emanuel dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Jawa Timur yang diadukan gubernur-wakil gubernu Jawa Timur, Khofifah-Herman, di Ruang Sidang DKPP (Senin, 29/7).
Emanuel menuturkan KPU adalah lembaga penyelenggara negara. Untuk itu, mereka harus bisa dipercaya dan keputusannya harus mengandung kepastian, termasuk dalam hal pembatalan undangan pasangan Khofifah-Herman untuk mengambil nomor urut sebagai salah satu kandidat gubernur dan wakil gubernur.
"Kalau ada bentuk undangan, kemudian dibatalkan melanggar asas kepercayaan. Lho kenapa, kalau kemarin diundang, menimbulkan harapan bahwa saya besok jadi kandidat. Begitu dibatalkan harapan saya hilang," ujarnya.
Lanjut dia, setidaknya ada tiga lembaga untuk membatalkan keputusan KPU. Pertama, sebuah lembaga yang tidak turut membuat keputusan KPU. Kedua, lembaga yang kedudukannya lebih tinggi. Dan ketiga, pengadilan atau atas perintah hakim.
"Untuk menyatakan sah tidaknya keputusan KPU, akan menjadi sengketa tata usaha negara pemilu. Kalau itu dinyatakan tidak sah oleh pengadilan atau dibatalkan, maka keputusan yang dibatalkan akan dicabut," tandasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: