Djodi Supratman ditangkap KPK setelah menerima sejumlah uang dari pengacara Mario C. Bernardo yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara kasasi Nomor 521K/Pid/2013 yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
Desakan itu disampaikan Hakim Agung Gayus Lumbuun dalam pesan singkat yang diterima
Rakyat Merdeka Online (Minggu, 28/7).
"Segera ungkapkan uang tersebut untuk keperluan apa dan akan diserahkan kepada siapa, kepada hakim agung yang mana. Apakah benar untuk mempengaruhi hakim yang akan memutus perkara tersebut," tegas bekas anggota Komisi III DPR dari PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut Gayus menjelaskan, ruang kerja Hakim Agung sempit. Padahal harus menyimpan berkas perkara.
Sempitnya ruang kerja tersebut berpeluang dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di lingkungan MA untuk mendapat bocoran data dari tumpukan berkas perkara yang sudah atau sedang diperiksa.
Tujuannya untuk digunakan sebagai alat transaksi dengan pihak-pihak yang terkait. "Pada hal MA saat ini sedang kerja keras untuk melakukan pembenahan terutama kinerja hakim dalam memeriksa dan memutus perkara," demikian Gayus.
[zul]
BERITA TERKAIT: