Yang dilimpahkan ke penuntutan adalah tersangka dari pihak PT TMS, yaitu Direktur PT TMS Diah Soembedi (DS), Manajer PT TMS Effendi Komala (EK) dan Manajer PT TMS Teddy Muliawan (TM).
“Berkas perkara mereka dilimpahkan ke penuntutan,†kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka dari PT TMS yang dilimpahkan ke penuntutan itu disangka sebagai pemberi suap. Sedangkan dua tersangka yang merupakan penyidik pada Kanwil Pajak Jakarta Timur, yakni M Dian Irawan (MDI) dan Eko Darmayanto (ED) disangka sebagai penerima suap. Berkas Dian dan Eko masih dalam proses dilengkapi.
Johan mengatakan, setelah dilimpahkan ke proses penuntutan, maka jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan merumuskan surat dakwaan untuk tiga tersangka dari pihak PT TMS itu selama 14 hari. Setelah itu, jaksa akan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa disidangkan,†ujarnya.
Ditanya, mengapa berkas perkara untuk tersangka yang disuap lebih lama prosesnya, Johan mengatakan, hal itu untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Apakah ada pihak lain yang disuap atau tidak.
Penyidik KPK telah memeriksa atasan tersangka Dian dan Eko, yaitu Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur Haryo Damar sebagai saksi kasus ini. KPK juga telah memanggil lima jaksa sebagai saksi.
Mereka adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didiek Darmanto, Jaksa Muda Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Albert Napitupulu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Eddy Rakamto, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Happy Hadiastuti dan jaksa Kejati DKI Desi Meutia Firdaus. Lima jaksa ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dian dan Eko.
Tersangka Dian dan Eko merupakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kanwil Pajak Jakarta Timur yang menangani masalah pajak PT TMS. Mereka bertugas melakukan pemberkasan masalah pajak perusahaan tersebut. Penyidikan pajak PT TMS dimulai tahun 2011.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pemeriksaan sejumlah jaksa sebagai saksi kasus ini, untuk mengklarifikasi surat-surat yang dikirim ke dan dikeluarkan Kejaksaan Tinggi DKI terkait kasus pajak PT TMS yang penyidikannya ditangani tersangka MDI dan ED.
“Ada surat yang dikirim ke kejaksaan. Sedang kami klarifikasi. Ketika dikirim ke kejati kan harus dicek,†ucapnya.
Pada Selasa (23/7), KPK kembali memeriksa Eko sebagai tersangka. Eko tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10 pagi menumpang mobil tahanan. Dia diperiksa hampir 7 jam. Pukul 5.30 sore, Eko yang mengenakan baju tahanan KPK warna oranye, keluar dari Gedung KPK.
Menurut Eko, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaannya. “Mungkin untuk berkas perkara saya, dilimpahkan nanti setelah Lebaran. Masih pemeriksaan pendalaman,†kata Eko sambil bergegas masuk mobil tahanan.
Ditanya, apakah akan mempersiapkan saksi-saksi yang meringankan di pengadilan nanti, Eko menjawab pasrah. “Nggak ada. Di pengadilan nanti apa adanya saja,†katanya. Ditanya soal justice collabolator, dia hanya melengos.
Sedangkan tersangka dari pihak PT TMS mengajukan lima saksi meringankan dalam pemeriksaan KPK. Dua di antara saksi meringankan itu adalah Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany.
Kuntoro dan Fuad dipanggil sebagai saksi meringankan atas permintaan tersangka Diah Soembedi dan Effendi Komala. Tapi, Kuntoro dan Fuad menolak untuk menjadi saksi meringankan bagi dua pimpinan PT TMS tersebut.
Kilas Balik
Inapkan Uang Di Parkiran Bandara Soekarno-HattaSebelum menangkap dua pegawai pajak, M Dian Irwan (MDI) dan Eko Darmayanto, KPK mendapatkan informasi dari masyarakat dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak.
Setelah itu, pada Selasa malam (14/5) lalu, aparat KPK memantau Dian dan Eko yang membawa mobil Avanza hitam menuju Bandara Soekarno-Hatta. Mobil itu diparkir di Terminal 3. Di sana, kunci mobil diserahkan kepada Teddy, seorang perantara.
Setelah kedua pegawai pajak itu pergi, lalu seorang kurir memasukkan uang sebesar 300 ribu Dolar Singapura (atau sekitar Rp 2,3 miliar) ke dalam mobil tersebut.
Keesokan harinya, atau Rabu pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, kedua pegawai pajak itu datang lagi ke lokasi parkir untuk mengambil kendaraannya.
Seluruh gerak gerik mereka itu dipantau KPK. Karenanya, begitu kedua pegawai pajak itu melihat uang ada di mobil mereka, KPK langsung menangkapnya. Selain Dian dan Eko, KPK juga meringkus Manajer PT TMS Teddy Muliawan (TM).
Tim lain bergerak dan menangkap seseorang yang diduga memberikan uang, yaitu Effendi Komala (EK). Effendi adalah salah seorang manajer dari perusahaan baja PT The Master Steel (TMS) yang beralamat di Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur itu.
“Dugaan sementara berkaitan dengan wajib pajak perusahaan berinisial TMS. Diduga ada persoalan pajak,†kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo.
Pada Rabu (15/5), sekitar pukul 12.15 WIB, wartawan melihat seorang pria yang agak botak dan berkemeja biru muda dibawa masuk ke Gedung KPK. Satu lagi, digiring dengan muka tertunduk dalam.
Selain dua orang tadi, ada juga seorang pria lagi yang digiring KPK sekitar pukul 12.45 WIB. Matanya sipit dan berbaju batik. Saat dibawa masuk ke Gedung KPK, dia terus menundukkan wajahnya.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany membenarkan ada dua pegawainya yang ditangkap KPK. Dia memuji KPK dan berharap tindakan itu bisa membersihkan lembaganya dari oknum pajak yang nakal dan tak kunjung jera.
“Saya berterima kasih kepada KPK yang telah membantu kami melakukan pembersihan di DJP dari petugas pajak bandel dan menangkap penyuapnya,†kata Fuad melalui pesan singkat.
Setelah ini, penangkapan terhadap pegawai yang bandel tidak akan berhenti. “Mereka itu pasti dipecat dan bahkan dipenjarakan,†tegasnya.
Yang menarik, dua pegawai Ditjen Pajak yang ditangkap KPK itu, punya gaya khusus saat menerima duit yang diduga suap. Caranya, dia parkir mobil di bandara. Kunci diserahkan kepada perantara atau pihak yang akan memberi uang. Lalu mobil diinapkan semalam. Besoknya, mobil yang sudah ada uangnya, dibawa keluar bandara.
Itulah yang dilakukan dua pegawai pajak Dian dan Eko. Keduanya berpangkat golongan III, penyidik pajak di Ditjen Pajak Jakarta Timur.
Yang Samar Akan Terlihat Lebih JelasOtong Abdurrahman, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Otong Abdurrahman mengapresiasi langkah KPK yang sudah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus suap pajak PT The Master Steel (TMS) ke tahap penuntutan.
Ia meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kata dia, melalui sidang tiga tersangka itu, maka kasus tersebut bisa terlihat lebih jelas dan utuh.
“Biar yang awalnya samar-samar, bisa terlihat jelas. Kenapa tersangka itu menyuap akan terungkap,†kata Otong, kemarin.
Otong menyebut, di pengadilan nanti akan terlihat apa motivasi dari tiga penyuap tersebut. “Apakah memang seperti pengakuannya sekarang karena diperas, atau tidak. Di pengadilan itu akan terungkap,†ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Dia berharap, KPK juga segera melimpahkan berkas perkara dua tersangka lain. Yakni tersangka dari pegawai pajak. Hal tersebut juga untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
Mengenai dugaan keterlibatan pihak lain yang menerima suap dalam kasus ini, Otong meminta KPK mampu mengungkapnya dan membuktikannya. “Siapa pun yang melanggar hukum harus bisa mempertanggungjawabkannya. Termasuk itu jika aparat penegak hukum,†tandasnya.
Otong menegaskan, jika sudah menemukan dugaan penyuapan ataupun pemerasan, maka KPK harus berani, bahkan jika harus menghadapi jaksa. “Jaksa sekalipun jika memang terlibat, maka harus diusut. KPK tidak boleh mundur sedikit pun. Negara hancur jika penegak hukumnya tidak lurus,†tandasnya.
Pukulan Sangat Telak Bagi Ditjen Pajak Oce Madril, Peneliti PUKAT UGMPeneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Oce Madril menyatakan, masih adanya pegawai pajak yang menerima suap merupakan pukulan sangat telak bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang sedang mencoba mereformasi diri.
Sebab itu, dia meminta Direktur Jenderal Pajak meningkatkan pengawasan kepada para pejabat dan pegawai pajak agar kasus serupa tidak terulang.
Dia juga menyatakan, pelimpahan berkas perkara tersangka penyuap biasanya lebih cepat lengkap ketimbang berkas perkara tersangka penerima suap. Termasuk dalam kasus suap penanganan perkara pajak PT The Master Steel (TMS).
Dalam kasus ini, tiga tersangka dari pihak penyuap sudah naik ke penuntutan, sedangkan dua tersangka penerima suap masih berkutat di penyidikan. Menurut Oce, hal itu terjadi karena pemeriksaan saksi untuk tersangka pemberi suap lebih sedikit dibanding saksi bagi pihak penerima suap.
“KPK juga mendalami dugaan, apakah ada tindak pidana lain seperti pencucian uang,†kata Oce, kemarin.
Saksi-saksi untuk tersangka penerima suap itu, antara lain atasan tersangka sebagai penyidik pajak di Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur.
“Apakah pengurusan pajak ini sudah diketahui pimpinannya atau tidak. Apakah ada lagi yang diduga ikut menerima suap,†ucapnya.
Oce menilai, KPK juga menelusuri, apakah benar ada pemerasan dari penyidik pajak Eko Darmayanto dan M Dian Irawan menggunakan surat dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Patut ditelusuri juga, apakah ada surat penghentian penyidikan perkara yang dikeluarkan kejaksaan tinggi dalam mengusut kasus pajak PT TMS itu. Kalau ada, apakah karena ada penyuapan atau tidak,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: