Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fungsi Tenaga Ahli Penting di Rumah Potong Hewan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 14 Juli 2013, 16:48 WIB
Fungsi Tenaga Ahli Penting di Rumah Potong Hewan
sapi/net
rmol news logo Fungsi pengawasan melekat (Waskat) tenaga ahli praktik stunning (pemingsanan), bukan saja untuk mengawasi potensi penyimpangan praktik tersebut, tapi juga dapat ‘disuntik’ ke dalam tata laksana karut-marutnya rumah potong hewan (RPH).

Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah membolehkan teknik stunning atau pemingsanan hewan ternak sebelum disembelih, tenaga ahli atau supervisor teknik stunning yang bertugas di RPH meski melakukan waskat terhadap teknik tersebut.

Demikian seperti disampaikan Deputi Direktur American Institute for Indonesian Studies (AIFIS) Johan Purnama kepada Rakyat Merdeka Online, (Minggu, 14/7).

Ia mengatakan waskat tersebut sangat penting untuk menekan penyimpangan praktik stunning dari yang sudah dipersyaratkan oleh MUI. Melalui Fatwa MUI No.12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Hewan, teknik stunning dibolehkan sepanjang memenuhi lima syarat agar kompatibel dengan syariah.

Pertama, stunning dilakukan hanya untuk menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen. Kedua, bertujuan untuk mempermudah penyembelihan. Ketiga, pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan. Keempat, peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat 1, 2, 3 serta tidak digunakan (dicampur) antara hewan halal dan non-halal (babi) sebagai langkah perlindungan kehalalan. Kelima, penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya keempat syarat sebelumnya.

“Potensi penyimpangan teknik stunning, bisa dilihat dari tidak terpenuhinya salah satu dari lima syarat tersebut. Salah atau tidak tepat menggunakannya malah mencederai aturan penyembelihan dalam ajaran Islam itu sendiri,” ungkap Johan Purnama.

Ketidaktepatan stunning dengan menggunakan peluru tembak (tidak tajam) yang terlalu besar misalnya (over stunning), akan langsung mematikan hewan tersebut. Tapi logika dagang pengusaha biasanya tetap “hidup”, enggan menanggung kerugian.

“Sedikit saja lepas dari pengawasan, itu berarti konsumen memakan bangkai,” imbuh Johan. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA