Usut punya usut, KTP milik warga Desa Bendosewo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar tersebut ternyata sudah digunakan oleh salah satu asosiasi peternak ayam yang tidak bertanggungjawab.
Musman mengatakan, dia mengetahui KTP miliknya sudah digunakan dari pihak Dinas Peternakan. Informasi yang didapat, KTP sudah digunakan untuk pengajuan bantuan jagung subsidi.
"Saya bingung KTP saya ditolak oleh Dinas Peternakan, katanya sudah diajukan oleh salah satu asosiasi peternak ayam Pinsar. Padahal, saya tidak merasa mengajukan ke asosiasi tersebut," terangnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (23/2).
Dituturkan Musman, KTP tersebut digunakan untuk pengajuan jagung sebanyak 27 ton tanpa adanya konfirmasi kepada dirinya.
“Saya sangat kecewa dan marah karena KTP saya diajukan tanpa konfirmasi, kalau seperti ini kan saya jadi tidak bisa mengajukan jagung subsidi, dan ini sangat merugikan saya," keluhnya.
Nasib senada juga dikeluhkan oleh Lilik Mubaidiyah (61) warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, yang sama-sama KTP miliknya digunakan untuk pengajuan jagung subsidi.
"Saat ke Dinas Peternakan, ternyata KTP saya ditolak karena telah didaftarkan oleh salah satu asosiasi yang tak bertanggung jawab sebesar 27 ton," ungkapnya.
Lilik menduga, kemungkinan ada peternak ayam lain yang senasib dengannya, tidak bisa mengajukan jagung subsidi karena KTP sudah digunakan untuk pengajuan jagung.
“Mungkin di luar sana masih banyak kasus seperti saya, tidak dapat memperoleh jagung subsidi karena KTP-nya sudah digunakan,” tutur Lilik.
Pemerintah Pusat melalui Bapanas telah menggelontorkan bantuan jagung subsidi untuk peternak ayam petelur berskala kecil.
Hal ini dilakukan pemerintah karena harga jagung lokal di pasaran sudah sangat tinggi. Bahkan harga jagung lokal sempat menyentuh harga Rp9.500/kg, padahal harga normal di bawah Rp6.000/kg.
BERITA TERKAIT: