Dalam beberapa pasal RUU P2H, kata Siti Rahma Mary dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan, terdapat definisi-definisi yang membuka peluang lebih besar terhadap kriminalisasi masyarakat adat dan atau komunitas lokal. Definisi terorganisasi dalam Pasal 1 angka 6 misalnya, kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok, yang terdiri atas dua orang atau lebih, dan melakukan tindakan yang merupakan satu kesatuan tujuan.
"Kriminalisasi terhadap kegiatan masyarakat adat dan atau masyarakat lokal justru banyak terjadi karena pasal-pasal dengan definisi yang terlalu luas seperti ini. Penegakan hukum yang selama ini cenderung hanya berlaku terhadap masyarakat adat dan atau masyarakat lokal serta pelaku lapangan," kata kata Siti Rahma Mary, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi (Rabu, 10/7).
Padahal, ungkapnya, yang seharusnya disasar adalah korporasi dan atau dalang
yang selama ini kerap lolos dari keadilan hukum sehingga merajalela merusak hutan, baik di tempat yang sama maupun berpindah tempat atau berganti modus.
[ysa]
BERITA TERKAIT: