. Bila DPR dan pemerintah tetap memaksakan mensahkan RUU Ormas menjadi UU Ormas, maka Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) serta gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: