"Sejak awal disusun, RUU Ormas ini sarat kepentingan politik pemerintah," kata Presiden Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Selasa, 2/7).
Apalagi, kata Iqbal, banyak pakar hukum yang menilai RUU Ormas masih lemah dan multitafsir serta menyalahi demokrasi dan hak warga negara.
Inilah di antara alasan, lanjut Iqbal, mengapa ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menolak RUU ini. Buruh mendesak agar pembahasan RUU ini dihentikan karena menghalangi kebebasan berserikat, seperti pembentukan serikat pekerja dan serikat buruh, sebab wajib mendapatkan izin dari Kesbangpol atau Menteri Dalam Negeri.
"Ini merupakan campur tangan pemerintah terhadap kebebasan berserikat," demikian Iqbal.
[ysa]
BERITA TERKAIT: