Demikian disampaikan Zainuddin Paru selaku kuasa hukum Luthfi Hasan saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Senin, 1/7).
Zainuddin Paru melihat motif di luar hukum tersebut, dan memang ada upaya menyudutkan terdakwa sekaligus merusak reputasi PKS secara partai. Hal itu, misalnya, terbukti ketika dicari melalui aplikasi
google search maka dari kata kunci "eks Presiden PKS" maka artikel yang muncul mencapai 1.180 juta dalam waktu hitungan satu per lima detik.
Sedangkan, jika kata kunci Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka, artikel yang muncul cuma 169.000.
"Maka kami lihat upaya KPK bukan lagi upaya hukum. Analis melihat ini adalah upaya tebang pilih, yaitu saatnya PKS ditebang," kata Zainuddin.
Selain itu, katanya ada motif merusak PKS dengan mengaitkan petinggi-petinggi PKS terhadap kasus ini. Diantaranya Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminnudin dan Menteri Pertanian Suswono.
Paru pun menganggap hal ini berlebihan dan mau merusak PKS karena sudah sedikit menyimpang dari kasus tindakan korupsi dari terdakwa itu sendiri.
[ysa]
BERITA TERKAIT: