Pada Selasa (25/6) kemarin, pengesahan RUU Ormas sebagai pengganti UU 8/1985 tersebut ditunda. Ini adalah penundaan yang kedua kali setelah sebelumnya pada 12 April lalu.
"Hari ini kita rapat lagi setelah kemarin konsultasi dengan Pak Din Syamsuddin (Ketua Umum PP Muhammadiyah)," ungkap anggota Pansus RUU Ormas dari F-PAN Achmad Rubaie kepada
Rakyat Merdeka Online (Kamis, 27/6).
Tapi sikap PAN sendiri, sambung Rubaie, tidak akan berubah. Pihaknya tetap menolak RUU Ormas untuk disahkan. Alasannya, pimpinan-pimpinan ormas tetap pada sikap semula, yaitu keberatan keberadaan RUU tersebut.
"Jangan sampai buat undang-undang yang bagus untuk DPR, tapi tidak bagus untuk ormas. Undang-undang memang kita yang buat. Tapi yang memakai kan ormas. Itu filosofinya," jelasnya.
Apalagi, masih kata Rubaie, RUU Ormas tersebut merupakan inisiatif DPR, bukan dari pemerintah. Menurutnya, jangan sampai UU yang diinisiasi DPR ditolak rakyat.
"Apalagi nanti berujung (diuji materi) ke MK (Mahkamah Konstitusi), kemudian digugurkan atau bahkan dibatalkan MK, kan berarti legitimasi moral-politik DPR rontok. Berarti DPR gagal menyerap aspirasi rakyat," tandasnya.
Karena itu, Rubaie menambahkan, sejak awal, Fraksi PAN keberatan RUU Ormas tersebut disahkan. Dia mengklaim, PAN yang pertama kali menolak kemudian diikuti fraksi lain.
[zul]
BERITA TERKAIT: