Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Depok, Syamsul B Marasabessy, dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Rabu, 26/6).
Pernyataan Syamsul ini terkait dengan kedudukan Nurmahmudi Ismail sebagai walikota yang tidak sah sudah selesai saat Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan kasasi perkara sengketa tata usaha Negara antara KPU Kota Depok dengan Partai Hanura yang dimenangkan oleh Partai Hanura. Salah satu amar putusan MA itu menyatakan membatalkan produk hukum KPU Kota Depok terkait tahapan Pemilukada 2010.
Proses hukum yang dimaksud, ungkap Syamsul, yaitu hasil putusan MA yang telah dieksekusi oleh KPU Kota Depok telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penetapan Nurmahmudi Ismail sebagai Pasangan Calon Walikota Depok dan BUKAN Walikota. Sementara hal politiknya adalah Surat Keputusan KPU Kota Depok yang telah ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Depok dengan menyampaikan surat usulan pemberhentian Nurmahmudi Ismail dan M. Idris Abdul Shomad dari kedudukannya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok.
"Proses hukum dan politik secara prosedural telah dilalui dan dipenuhi sehingga Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tidak punya alasan apapun untuk tidak segera memberhentikan Nurmahmudi Ismail dan M. Idris Abdul Shomad dari jabatannya," ungkap Syamsul.
Syamsul menegaskan, bila Mendagri belum juga melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku dan Nurmahmudi Ismail masih menjabat Walikota Depok, maka semakin kuat kecurigaan Partai Hanura akan keterlibatan Mendagri Gamawan Fauzi dalam konspirasi Pemilukada 2010 yang telah memporakporandakan tatanan hukum menyangkut Pemilu atau Pemilukada. Karena itu, Partai Hanura tidak pernah berhenti melakukan desakan kepada Pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri untuk segera memberhentikan Nurmahmudi Ismail dari kedudukannya sebagai Walikota Depok yang illegal itu.
"Kasus Pemilukada Kota Depok kami pandang sebagai kasus kejahatan politik dan hukum terparah sejak Republik Indonesia merdeka karena semua lembaga terkait Pemilukada memiliki kontribusi kesalahan yang sengaja dibuat dan yang kasat mata serta dilakukan secara massif. Jika kasus ini dibiarkan, kami khawatir kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemilu baik lokal maupun nasional," demikian Syamsul.
[ysa]
BERITA TERKAIT: