"Ini sudah tidak masuk logika, karena mereka melaporkan kami dalam posisi yang tidak tepat. Bu Ida sendiri tidak merasa merusak tanah orang lain," kata pengacara Ida Farida, Sugiono Lumanto, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 24/6).
Namun demikian, Sugiono mau melihat berita acara perkara (BAP)-nya terlebih dahulu. Sebab sejak awal Ida tidak pernah menerima BAP
Ida sendiri menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Depok. Untu diketehui, Ida dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dituduh telah merusak tanah milik orang lain.
Padahal, kata Sugiono, apa yang dilakukan Ida adalah mengambil haknya sendiri sesuai dengan perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang telah memperoleh kekuaatan hukum tetap. Bahkan dalam surat yang dikeluarkan oleh BPN Depok bernomer 21/13-32.76/I/2013, dijelaskan bahwa tanah milik Tyas Rahayu dan Sasmito Sumadi sebagai pengunggat berada di luar objek sengketa.
Jaksa Penutut Umum (JPU), Alit usai sidang mengatakan Ida Farida memang memenangkan gugatan, tapi belum sampai inkrah. "Bu Ida melakukan pembersihan tanah menggunakan buldozer, namun saat pembersihan ada tanah milik orang lain yang tidak masuk dalam gugatan, ikut diratakan, itu dasar perkara ini," kata Alit.
Apa saja yang dirusak? JPU mengatakan ada beberapa pondasi dan beberapa pohon yang ikut diratakan. "Nah pondasi dan tanah itu tidak masuk dalam tanah milik Bu Ida yang digugatan. Pasal yang dikenakan yaitu 406 tentang pengeruskan," tegasnya.
Disinggung mengenai persidangan ini ada kesan dipaksakan, karena laporan lain sudah di SP3 oleh penyidik dari Polres Depok. JPU mengelak, dia mengatakan ini sudah sesuai prosedur. "Kita lihat saja pembuktikannya nanti," tandasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: