SENGKETA TANAH DEPOK

MA Diminta Bergerak Cepat dan Segera Keluarkan Salinan Kasasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 20 Juni 2013, 14:35 WIB
MA Diminta Bergerak Cepat dan Segera Keluarkan Salinan Kasasi
ILUSTRASI/IST
rmol news logo . Seorang nenek bernama Ida Farida harus sabar. Putusan kasasinya di Mahkamah Agung (MA) ditolak pada tanggal 26 Maret 2013. Namun sampai saat ini, surat putusannya belum diterima.

Ida mengaku sudah melayangkan surat ke MA untuk mempertanyakan kapan salinan kasasi diterima. "Salainan itu akan saya gunakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tapi sampai saat ini saya belum menerima," kata Ida kepada wartawan di Jakarta (Kamis, 20/6).

Pihak MA pun melalui Panitera Muda, Ashadi kata Ida hanya menjawab sabar, karena tengah proses minutasi. "Apakah memang proses di MA seperti ini, berapa lama saya harus menunggu? Kenapa putusan sudah dikeluarkan taggal 26 Maret 2013 tapi sampai saat ini saya belum menerima salinan putusan kasasi," tegasnya.

Ida menambahkan, belum dikeluarkannya salinan putusan kasasi diduga ada permainan, seperti dalam gugatan 480 K/TUN/2012 terkait penyerobotan tanah miliknya seluas 91 hektar oleh PT Pakuan Sawangan Golf di Depok Jawa Barat.

"Meski terus dizolimi saya akan terus berjuang untuk mendapatkan hak saya. Saya juga berharap, MA tidak mudah diintervensi berlakulah secara adil," tandasnya.

Ida Farida mengaku tanahnya seluas kurang lebih 91 hektar diambil oleh PT Pakuan di dua desa, yaitu Desa Sawangan dan Desa Bojongsari.

Secara yuridis terbukti bahwa Pemberian Hak Guna Bangunan Kepala PT. Pakuan yang di dasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan kota Depok seluas di atas 2.000 meter persegi. Hal ini pun dinilai cacat yuridis karena ketidakberwenangan dari segi subtansi materi karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 3/1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara khususnya Pasal 4 dan karenanya terhadap objek sengketa tersebut haruslah dinyatakan batal. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA